BUPATI ROTE NDAO
Ba’a, Agustus 2016
Kepada
Yth. Pimpinan Instansi Pemerintah/
BUMN/BUMD/Organisasi/Swasta
sertaMasyarakatKabupaten Rote Ndao
di- Rote Ndao
SURAT EDARAN
Nomor : HMS. …./…………………..
TENTANG
PEDOMAN PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE – 71
KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B.1651/Kemensesneg/Ses/TU.00.04/05/2016 tanggal 25 Mei 2016 perihal Penyampaian Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016, dengan ini disampaikan Pedoman Peringatan sebagai berikut :
1. PenyelenggaraanUpacaraBenderaDetik-detikProklamasiKemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus 2016 berlakuketentuansebagaiberikut :
a. Penyelenggaraan terpusat di Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan bertindak selaku Inspektur Upacara di Kabupaten adalah Bupati, sedangkan di Kecamatan adalah Camat setempat.
b. Khusus Kecamatan Rote Barat Daya dan Kelurahan/Desa yang berada di Kecamatan Rote Barat Daya agar mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Republik Indonesia di Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
c. Sebelum mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 di Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao maka semua Unit Kerja, Perguruan Tinggi dan sekolah-sekolah agar menyelenggarakan upacara di instansinya masing-masing.
2. Logo dan Tema
a. Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 adalah :
b. Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 adalah : “INDONESIA KERJA NYATA” Dengan sub temaKabupaten Rote Ndao :“Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 Kita Kuatkan Komit menmewujudkan Masyarakat Rote Ndao yang Bermartabat Sejahtera dan Mandiri”
c. Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 dapat juga diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.sesneg.go.id)
d. Logo Peringatan HUT Ke – 71 Kemerdekaan RI tersebut diminta untuk dapat dipergunakan oleh masing-masing Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD/Organisasi/Swastadan Masyarakat Kabupaten Rote Ndaodalamberbagai event kegiatan memperingati HUT ke – 71 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016.
3. PemasanganBenderadanUmbul-Umbul
a. Sesuai ketentuanPasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan agar semua warga masyarakat, instansi pemerintah, sekolah maupun lembaga swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut 1(satu) tiang penuh mulai tanggal 14 s.d 18 Agustus 2016 dan pemasangan umbul-umbul merah putih mulai tanggal 10 s.d 18 Agustus 2016 di depan kantor, sekolah, perusahaan, balai desa/kelurahan, sepanjang jalan utama, jalan desa serta tempat-tempat lainnya yang dipandang strategis.
b. Berkenaan dengan hal ini Kepala Desa/Lurah agar menyebar luaskan kepada semua warga serta memantau pelaksanaannya.
c. Guna menanamkan semangat proklamasi dan jiwa nasionalisme, maka mulai tanggal 10 s.d. 31 Agustus 2016 seluruh PNS, pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diwajibkan memakai lencana/PIN merah putih dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri di atas logo Korpri sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
4. Sosialisasi
Untuk lebih memeriahkan Peringatan HUT Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 serta dapat berjalan dengan maksimal dan diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dan dalam rangka menjaga estetika Kabupaten Rote Ndao, maka Pedoman Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI Tahun 2016 ini agar disebarluaskan. Dan dimonitor pelaksanaannya, oleh karena itu kami minta kepada :
a. Pemilik kantor/rumah/tokoh/bangunan diharapkan melakukan pengecetan pagar dan bangunan serta memasang umbul-umbul/lampuhias/dekorasi/hiasan lainnya sebagai bentuk ekspresi semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
b. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao agar menyebarluaskan dan memonitor pelaksanaannya sampai kesekolah-sekolah.
c. Para Camat se-Kabupaten Rote Ndao, agar menyebarluaskan semua rangkaian kegiatan dengan tertib, serta melaporkan rencana pelaksanaan kegiatan di wilayahmasing-masing sampai ke Desa/Kelurahan, selanjutnya Kepada Kepala Desa dan Lurah untuk menyebarluaskan sampai ke RT/RW dan semua warga.
d. Kepala Dinas Kesehatan agar menyebarluaskan ke Puskesmas se Kabupaten Rote Ndao.
e. Kepala Dinas Perindustrian Perdangangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah agar menyebarluaskan kesemua perusahaan/industri di Kabupaten Rote Ndao.
f. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika agar :
n Mengkoordinasikan dengan stasiun radio Swara Malole FM untuk bergabung dengan Radio RRI dan menyiarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2016 pada pukul : 10.00 WITA.
n Menganjurkan kepada masyarakat untuk mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tersebut baik melalui Radio atau TV di masing-masing keluarga atau tempat-tempat umum.
g. Bagian Humas dan Protokol agar Mensosialisasikan jadwal dan kegiatan peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Rote Ndao tahun 2016 lewat berbagai media.
5. Penyelengara acara peringatan HUT Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 hendaknya memperhatikan :
a. Diupayakan agar masyarakat dapat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2016 melalui media baik elektronik maupun media informasi lainnya.
b. Agar setiap Instansi/kesatuan melaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus Tahun 2016 secara tertib dan khidmat.
c. Penyelenggaraan acara peringatan HUT Ke – 71, Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
6. Penyelenggaraan acara hiburan hendaknya memperhatikan :
a. Perayaan peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 agar dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat.
b. Penyelenggaraan acara hiburan hendaknya tidak hanya terpusat tetapi menyebar kewilayah-wilayah kecamatan sampai kekelurahan/desa agar mayarakat ikut menikmati dan berpartisipasi secara optimal.
c. Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur/aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara tertib, aman dan lancar.
d. Mendorong seluas mungkin prakar sadan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah/tradisionil, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.
WAKIL BUPATI ROTE NDAO
JONAS C. LUN, S. Pd.
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
2. Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ba’a