♦ “Tedy Tanonef tak bersalah tetapi dipenjara”
TEDY Tanonef, seorang pengusaha dikenal luas khalayak Kota Kupang tersandung kasus warisan dengan saudara dekat Henny Kiulibalu. Menjelang 17 Agustus 2016, Tedy demikian disapa keluar dari penjara LP Penfui Kupang. Tedy bebas dari penjara, artinya menghirup udara bebas. Dipenjara karena ‘dinyatakan ’kalah dalam kasus jual beli gedung bertingkat sebagai diuraikan dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang, pengadilan banding sampai ke Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Tedy di vonis setahun penjara. Dalam perkara itu, Tedy dinyatakan kalah dalam putusan Mahkamah Agung. Karena dinyatakan bersalah, Tedy harus mendekam dibalik terali besi Penfui Kupang selama setahun. Dalam perjalanan perkara, dan Tedy sudah mendekam dibalik jeruji besi, Tedy lakukan PK atau peninjauan kembali.
PK Tedy Tanonef dinyatakan menang oleh MA dengan putusan Nomor 160PK/Pdt/2015. (Baca selengkapnya putusan PK).
Walau sudah menjalani hukuman tanpa salah, Tedy kepada EXPO NTT Rabu 24 Agustus 2016, mengaku sangat sukacita hidup dalam penjara.” Demi Tuhan, saya mengalami kehidupan baru di penjara. Saya senang, karena mengalami suasana baru, mendapat kawan–kawan baru dengan berbagai latar status maupun kisah perkara mereka. Saya bilang, hidup dipenjara itu enak. Dan disini, saya mengalami hidup baru, berbeda dengan yang saya alami selama ini. Di penjara, saya rajin bekerja termasuk menekuni kerajinan tas, dompet dan kapal mini dari bubur kertas. Jadi tidak benar bahwa hidup dalam penjara itu sengsara. Saya dibilang oleh Kepala LP sebagai salah warga binaan yang setia pada tugas. Sehingga saya mendapat pekerjaan sebagai napi yang rajin.
Pekerjaan saya sehari-hari adalah menyapu halaman dan membersihkan semua yang ada. Saya ciptakan waktu sendiri.”
Apakah perkara ini dengan dimenangkanya PK dinyatakan selesai? “Perkara ini belum selesai. Masih panjang dan gedung yang saya beli dengan uang hasil keringatku sendiri sampai saat ini tetap miliku. Drama ini memang berat, tetapi saya sudah menjalani penuh sukacita. Saya bertambah sukacita karena begitu keluar penjara, PK saya dinyatakan menang oleh MA.”
Adakah rencana besar Tedy setelah keluar dari penjara? Dengan lugas Tedy berkata,” Saya akan keluar dari Kupang. Saya sudah tak sabar ingin berkumpul, bercandaria dengan anak-anak dan cucu di Australia. Saya harus merajut kehidupan ini dengan indah. Yang berlalu biarla berlalu. Saya bangga karena sudah membuat sejarah untuk Kota Kupang khususnya di dunia pariwisata. Dan yang tak akan dilupakan warga Kota Kupang, masyarakat NTT dan turis asing ialah Pantai Tedys. Nama ini tidak akan punah dari benak orang yang mencintai pantai Tedys, kini dan selamanya. Kedua saya sudah merintis banyak peristiwa bisnis di Kota Kupang. Di antaranya call taxi atau pesan taksi. Masyarakat Kota Kupang yang membutuhkan taksi bisa melalui central call. Bus kota juga saya rintis pertama kali, biro perjalanan umum dan paket wisata sudah saya ciptakan. Kini di usia senja, saya ingin membuat hal-hal baru. Kita tunggu saja. Untuk sementara saya rehat dulu, santai dulu sambil merancang program untuk memajukan dunia pariwisata. Tetapi mungkin akan saya rancang dari Australia. Saya mencintai NTT, mencintai Kupang sebagai tempat saya berpijak.”
Tedy mengaku sudah bangkrut dalam arti sebenarnya. Tetapi Tedy tetap berprinsip bahwa ide dan idealismenya tidak akan mati.” Saya sudah makan garam dan saya tidak akan mati, karena terbelit perkara. Semua anak-anak saya sukses besar dan mapan di Australia. Saya bertahan di Kupang hanya karena idealisme saya yang ingin memajukan dunia pariwisata. Ya kita tunggu kejutan baru.” ♦ wjr
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PUTUSAN
Nomor 160 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
TEDDY TANONEF, bertempat tinggal di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Lai Lai Besi Kopan (LLBK), Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding; melawan HENNY KIU LUBALU, bertempat tinggal di Jalan Ikan Tongkol 2-
3 Kupang, Kelurahan LLBK, Kota Kupang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Marsel W. Radja, S.H., Advokat, pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum “Marsel Radja, S.H., DKK” berkantor di R. A. Kartini II Nomor 2, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 November 2014, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding;
Bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, tanggal 25 Maret 1995 (PPK.1) yang bertindak sebagai Pihak Penjual adalah sebagai berikut:
1.1. Tuan Tony Sing Kiulubalu, umur 38 (tiga puluh delapan) tahun, warga Negara Indonesia, pedagang, bertempat tinggal di Kupang, Jalan Ikan Tongkol RT 07, RW IV Kelurahan/Desa Lahi Lay Bessi Kopan, Kecamatan Kupang Utara;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak;
a. Untuk diri sendiri dan dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yang turut hadir yaitu Nyonya Fonny Elim, Umur 44 (empat puluh empat)tahun, warga Negara Indonesia, Ibu Rumah tangga, alamat sama dengan penghadap;
b. Berdasarkan Akta Persetujuan Dan Kuasa Untuk Menjual tertanggal 16 Maret 1995 Nomor 2 yang dibuat dihadapan Nyonya Hartati Marsono, S.H., Notaris di Jakarta yang sallnan resminya bermaterai cukup dan diperlihatkan kepada saya Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Nyonya Liesye Kiulubalu, umur 33 (tiga puluh tiga) tahun, warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta;
c. Nyonya Henny Kiulubalu, umur 36 (tiga puluh enam) tahun, warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kupang, Jalan Ikan Tongkol RT 07, RW IV, Kelurahan/Desa Lahi Lay Bessi Kopan, Kecamatan Kupang Utara; Selaku Penjual untuk selanjutnya disebut; Pihak Pertama
1.2. Tuan Teddy Tanonef, Umur 49 (empat puluh Sembilan) tahun, warga Negara Indonesia, Pengusaha, bertempat tinggal di Kupang Jalan Ikan Tongkol RT 07, RW IV, Kelurahan/Desa Lahi Lay Bessi Kopang, Kecamatan Kupang Utara; Selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut; Pihak Kedua
e) Bahwa Tanah objek jual beli antara Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, tanggal 25 Maret 1995 yang didalamnya termasuk Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Pihak Kedua dalam hal ini Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebidang tanah dengan Hak Guna Bangunan Nomor 185/Lahi Lay Bessi Kopan, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Dena tanggal 18 Juli 1968 Nomor 21/1968, dengan luas 184 m2 yang terletak di Provinsi Daerah Tingkat I NTT, Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Kecamatan Kupang Utara, Desa Lahi Lay Bessi Kopan, adalah milik Pihak Pertama berdasarkan Sertfikat tertanggal 10 Juni 1978 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, yang mana bidang tanah inilah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, karena bidang tanah inilah yang telah dibangun Hotel Teddys oleh Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
f) Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, tanggal 25 Maret 1995 (PPK.1), bidang tanah objek jual beli, yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah disepakati dengan harga sebesar Rp50.000.000,00 (Iima puluh juta rupiah) dan oleh Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan uang yang sah (kwitansi) dan dengan akta dimaksud telah membuktikan pula bahwa oleh Tergugat/Terbanding/ Termohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi harga bidang tanah tersebut sebagaimana termuat dalam akta jual beli tersebut;
g) Bahwa salah sa tu syarat dari syarat-syarat yang termuat dalam Bukti PPK.1 yang dikuatkan dengan Bukti PPK. 3 yakni Salinan Resmi Akta Jual Beli Nomor 3 /Kota Kupang/ 1995, tanggal 25 Maret 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Henny Jumiau Tanoni, S.H., dalam Pasal 1 telah ditegaskan bahwa “mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban pihak kedua;
h) Bahwa berdasarkan bukti surat yang merupakan bukti baru (novum) yakni PPK.1 yakni Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, tanggal 25 Maret 1995, PPK. 2 yakni Akta Persetujuan dan Kuasa Menjual Nomor 2 Tahun 1995, tanggal 16 Maret 1995 serta PPK.3 berupa Salinan Resmi Akta Nomor 3/Kota Kupang/ 1995, tanggal 25 Maret 1995, telah membuktikan bahwa bidang tanah objek sengketa dalam perkara a quo, telah sah menjadi milik Tergugat Teddy Tanonef dalam perkara a quo sebagai pihak Kedua yang membeli bidang tanah tersebut dari Pihak Pertama atau Pihak Penjual antara lain Tonny Sing Kiulubalu, yang bertindak pula untuk dan atas nama isterinya Fonny Elim, serta Liesye Kiulubalu dan Henny Kiulubalu, sebagai ahli waris Thomas Fransis Kiulubalu yang menjual bidang tanah tersebut kepada Pihak Kedua;
5. Bahwa atas dasar jual beli yang dilakukan oleh Pihak Pertama yakni Tonny Sing Kiulubalu, Llesye Kiulubalu serta Henny Kiulubalu sebagai ahli waris dari Thomas Fransis Kiulubalu dengan Pihak Kedua Teddy Tanonef tersebut, maka bidang tanah dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 185/LLBK dengan Pemegang Hak terdahulu adalah Thomas Fransis Kiulubalu yang selanjutnya dialihkan kepada ahli warisnya yakni Tonny Sing Kiulubalu, Henny Kiulubalu dan Liesye Kiulubalu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 51/PDT/P/1992/PN.KPG tanggal 18 April 1992, dimana peralihannya telah dicacat 6 September 1994 selanjutnya bidang tanah dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K sebelum berakhirnya waktu Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K, bidang tanah tersebut telah dialihkan kepada Teddy Tanonef oleh ahli waris berdasarkan akta jual beli Nomor 3/Kota Kupang/1995 tanggal 25 Maret 1995 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Silevsetr Hernowo, S.H., dimana dalam Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3412 K/Pdt/2012, tanggal 23 Oktober 2013, Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K tersebut menjadi Bukti Baru (novum) yang ditandai dengan PPK.4, dimana dalam Bukti Surat PPK. 4 telah dicatat segala peristiwa peralihan hak penguasaan atas bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K dan Pemegang Hak terdahulu yakni Thomas Fransis Kiulubalu kepada para ahli waris yakni Tonny Sing Kiulubalu, Henny Kiulubalu dan Liesye Kiulubalu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 51/Pdt/P/1992/PN.Kpg, tanggal 18 April 1992 dan selanjutnya dialihak kepada Teddy Tanonef berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, Tanggal 25 Maret 1995;
6. Bahwa berdasarkan peralihan Hak Atas Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K dari Pemegang Hak Awal yakni Tonny Sing Kiulubalu, Henny Kiulubalu, Liesye Kiulubalu kepada Teddy Tanonef berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, tanggal 25 Maret 1995, maka oleh Teddy Tanonef sebagai Pemegang Hak Lanjutan dari bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K tersebut pada tanggal 22 Desember 1997 telah mengajukan permohonan peralihan hak dari hak guna bangunan menjadi hak milik dengan melampirkan syarat syarat yang ditentukan dalam peningkatan Hak tersebut dan pada tanggal 2 Maret 1998, oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 521/24.01/887/98, tanggal 2 Maret 1998 tentang pemberian hak milik atas nama Teddy Tanonef dan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tersebut, maka terhadap bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertfikat Hak Milik Nomor 124/L.L.B.K atas nama Teddy Tanonef sebagaimana Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Sumral Boru Manu Nomor 657.1/.5- 53.71.300/VII/2014, tanggal 15 Juli 2014, Penjelasan mana dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini akan diajukan pula sebagai salah satu bukti surat pendukung;
7. Bahwa berdasarkan Bukti-Bukti Baru (novum) antara lain Bukti PPK.1 yakni Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, Tanggal 25 Maret 1995, Bukti PPK.2 yakni Akta Persetujuan dan Kuasa Menjual Nomor 2 Tahun 1995, tanggal 16 Maret 1995 serta PPK.3 berupa Salinan Resmi Akta Nomor 3/Kota Kupang/1995, tanggal 25 Maret 1995,dan Bukti PPK.4 yakni Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K yang didalamnya telah tercatat segala peristiwa peralihan hak baik dari Pemegang Hak Guna Bangunan terdahulu yakni Thomas Fransis Kiulubalu kepada Para Ahli warisnya yakni Tonny Sing Kiulubalu, Henny Kiulubalu serta Liesye Kiulubalu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 51/PDT/P/1992/PN.KPG, tanggal 18 April 1992, yang selanjutnya dialihkan kepada Teddy Tanonef berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 3/Kota Kupang/1995, tanggal 25 Maret 1995 dan kemudian oleh Teddy Tanonef terhadap bidang tanah tersebut ditingkatkan statusnya menjadi hak milik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor 521/24.01/887/98, tanggal 2 Maret 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Teddy Tanonef dan selanjutnya terhadap bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertfikat Hak Milik Nomor 124/L.L.B.K atas nama Teddy Tanonef telah membuktikan bahwa terhadap bidang tanah objek sengketa dalam perkara a quo, telah dimiliki oleh Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi dan sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan berdasarkan ketentuan hukum Pertanahan dalam hal ini Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Oasar-Dasar Pokok Agraria jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tantang Pendaftaran Tanah;
8. Bahwa demikian pula terhadap peralihan hak atas objek tanah dengan Hak Guna Bangunan Nomor 185/L.L.B.K dari Ahli Waris Thomas Fransis Kiulubalu yakni Tonny Sing Kiulubalu, Liesye Kiulubalu serta Henny Kiulubalu dalam perkara a quo sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada Teddy Tanonef dalam perkara a quo sebagai Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah, yang mengatur tentang peralihan hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah dan khusus yang mengatur tentang peralihak hak guna bangunan, Pasal 34 Ayat (1), (2), (3) dan (4) karena peralihan tersebut dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah serta telah didaftarkan di Kantor Pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Kupang;
9. Bahwa dengan fakta-fakta hukum yang diuraikan di atas, telah membuktikan bahwa terhadap bidang tanah objek sengketa dalam perkara a quo, secara hukum telah menjadi milik sah dari Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali karena Peralihan Haknya telah memenuhi ketentuan hukum dalam hal ini Hukum Pertanahan yang menjadi dasar peralihan hak terhadap tanah objek sengketa;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut: setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 3 tanggal 25 Maret 1995;
2. Fotokopi Akta Notaris Nomor 2 tanggal 16 Maret 1995;
3. Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 3 tanggal 25 Mei 1995;
4. Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 185/Tahun 1995 tanggal 22 Agustus 1995;
Surat-surat tersebut ditemukan tanggal 11 Juni 2014 yang ditemukan oleh Teddy Tanonef dan Lisa Tina Dju di bawah sumpah, membuktikan bahwa tanah objek sengketa dalam perkara a quo telah dimiliki oleh Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali sedangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensic Bareskrim Polri Cabang Denpasar yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali belum membuktikan adanya pemalsuan surat karena belum berupa putusan Pengadilan yang sudah in kracht, oleh karenanya beralasan untuk membatalkan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi.
Bahwa tuntutan ganti rugi materiil dan moril dari Penggugat Rekonvensi karena tidak dibuktikan adanya kerugian tersebut maka tuntutan tersebut ditolak. Sedangkan tuntutan untuk dinyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya gugatan Penggugat tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena mengajukan gugatan adalah merupakan cara yang dibenarkan oleh hukum bagi mereka yang merasa haknya dirugikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Teddy Tanonef dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3512 K/Pdt/2012 tanggal 23 Oktober 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Teddy Tanonef tersebut;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3512 K/Pdt/2012 tanggal 23 Oktober 2013;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
– Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
– Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
– Menyatakan Penggugat bersama Liesje Kiu Lubalu adalah ahli waris almarhum Thomas Fransis Kiu Lubalu;
– Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
– Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh N.L. Perginasari A.R., S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Ttd./
Ttd./ I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Dr.H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd./ N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum.
1. Materai ……………………… : Rp 6.000,00
2. Redaksi ………………………. : Rp 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali …………. : Rp2.489.000,00
Jumlah : Rp2.500.000,00
Untuk Salinan Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.,
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
NIP. 19610313 198803 1 00