EXPONTT.COM – Dua terduga buronan kasus dugaan penggelapan emas dan uang Rp 50 miliar diamankan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Alor Polda NTT.
SB dan AH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di tiga kepolisian daerah yakni Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat dan Polda Kalimatan Utara.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas SIK yang dikutip dari poskupang.com membenarkan adanya penangkapan tersebut, Minggu 28 Februari 2021.
Baca juga: Tracing Kerumunan saat Kunjungan Jokowi, 109 Warga Maumere Negatif Covid-19
Dua buronan yang ditangkap anggota Polres Alor itu berdasarkan atas informasi Ditreskrimum Polda Kaltara.
“Iya benar, kami mengamankan terduga terlapor atas informasi yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara,” ucap AKBP Christmas.
Dua buronan tiga Polda ini disebut akan transit di Alor menggunakan kapal tol laut dari Atapupu, Kabupaten Belu. Meski telah mengantongi identitas dua buronan itu, pihak Polres Alor mengaku masih melakukan koordinasi dengan Polda Kaltara.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Ende Naik, Rokok Jadi Salah Satu Penyebab
“Identitas sementara masih kami koordinasikan lanjut dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak membawa KTP asli. Inisial SB dan AH, KTP asal dari Provinsi Riau,” beber Kapolres Christmas.
Pihaknya masing mengecek kebenaran identitas yang dibawa oleh dua buronan itu karena diduga identitas tersebut palsu. “Kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik polda kaltara,” ujar AKBP Christmas.
*poskupang.com







