Mantan Pemuka Agama di Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

kupang
ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM -Mantan pemuka agama berinisial MM (60) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Alor.

MM dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindakan percabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kaur Bin Ops Ipda I Gede Eka Suadnyana mengatakan jika kejadian percabulan ini terjadi Senin 15 Maret 2021.

Sekitar pukul 13.30 WITA, pelaku diduga melakuan percabulan kepada korban di ruang tamu kos milik salah satu warga yang dihuni tersangka.

Kejadian ini terjadi di wilayah Lautingara, RT 010 RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Baca juga: Jumpa Pers di Hambalang Picu Kubu Moeldoko dan Demokrat Saling Serang

MM pun dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah alat bukti dinyatakan cukup oleh polisi, status MM pun dinaikan menjadi tersangka.

“Dari saksi menjadi tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MM terhadap saksi korban anak (sebut saja Bunga, red),” demikian kutipan surat yang ditanda tangani Kaur Bin Ops IPDA I Gede dikutip dari pos-kupang.com.

Untuk membuat terang tindak pidana maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan atau penahanan atau pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:Fakta Baru Kematian Kapten Kapal asal Manado di Kupang, Korban dan Istri Pertama Sempat Ribut 

Sebagaimana diubah dengan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Merujuk pada UU tersebut maka MM yang juga warga Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah itu terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

MM ditetapkan tersangka pada 19 Maret 2021 berdasarkan surat perihal pemberitahuan pengalihan status dengan Nomor: B/297/III/RES 1.24/2021.

Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kaur Bin Ops Reskrim IPDA I Gede Eka Suadnyana dan dikirim kepada saudara MM yang tembusannya disampaikan kepada keluarga dan kepala desa/lurah.

P2TP2A Apresiasi Polisi

Ketua tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau P2TP2A Kabupaten Alor, Pontius Waly Mau mengapresiasi Kepolisian Resort Alor yang menetapkan MM sebagai tersangka percabulan anak.

Apresiasi itu disampaikan Pontius karena penyidik dinilai bekerja lebih cepat dari jadwal yang ia perkirakan.

“Apresiasi kepada Kapolres Alor, Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops, Kanit PPA dan tim Penyidik Reskrim Alor yang sudah menetapkan MM tersangka. Mengapa saya apresiasi karena penetapan tersangka ini sangat cepat dari perkiraan saya. Kan baru sepekan lalu penyelidikan tapi sudah penyidikan dan ada tersangka. Ini prestasi yang patut saya sampaikan ke Polisi,” kata Pontius, Jumat (26/3/21) yang dikonfirmasi dari Kupang, Jumat (26/3/2021).

Pontius meminta Kepolisian secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka yang bersangkutan ke Kejaksaaan untuk selanjutnya di sidangkan di PN Kalabahi.

“Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Pontius kasus kekerasan seksual anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena perbuatan tersebut dapat dikatakan menghilangkan masa depan anak bangsa.

“Kasus-kasus seperti ini sangat jelas menghancurkan masa depan anak-anak Alor. Saya minta kepada masyarakat, jangan jadikan anak-anak gadis di bawah sebagai obyek melampiaskan libido sesaat,” katanya.

Saat ini Tim P2TP2A bersinergi dengan pekerja sosial Dinas Sosial Alor dan P2HP Kabupaten Alor melakukan pendampingan pemulihan psikologi korban.

Selain itu korban juga akan di dampingi dua pengacara yang telah disiapkan oleh P2TP2A. ♦ pos-kupang.com