Video Mesum Siswi SMA di Alor Tersebar, Korban Mengaku Dicabuli 8 Kali

ilustrasi video asusila
ilustrasi video asusila

EXPONTT.COM – RIB (27) ditangkap aparat Kepolisian Resor Alor, NTT karena mencabuli anak di bawah umur.

Tidak hanya itu, RIB juga mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya untuk berhubungan badan.

Pelaku mengancam akan menyebar foto dan video mesum keduanya jika korban, SB (17) yang juga merupakan siswi SMA ini tak  menuruti kemauannya.

Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Kolam Ikan

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan di TTS, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas yang dihubungi Minggu 2 Mei 2021 menuturkan, kasus ini terungkap saat video mesum milik keduanya tersebar.

“Kasus itu dilaporkan orangtua SB sehingga kita langsung periksa semua saksi, termasuk korban dan pelaku,” ungkap Agustinus dilansir dari Kompas.com.

Kejadian itu bermula ketika pelaku RIB, mengajak korban ke pantai di wilayah Pulau Pantar pada November 2020 lalu.