Ketika tiba di pantai, pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian foto dan merekam adegan mesum keduanya.
Foto dan video itu yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku mengancam korban untuk selalu berhubungan badan bila dibutuhkan.
“Korban disetubuhi sebanyak delapan kali sejak Bulan November 2020 lalu,” ungkap Agustinus.
“Foto dan video hubungan badan keduanya juga dijadikan untuk ancaman apabila korban tidak bersetubuh dengan pelaku,” sambung Agustinus.
Baca juga: Kesal Ajakan Minum Miras Ditolak, Pria di TTS Banting Sepupunya Hingga Tewas
Rekaman video mesum keduanya akhirnya diketahui oleh seorang teman korban berinisial MW.
Menurut Agustinus, MW mendapat kirimkan video dari orang yang tak dikenal. Bukan hanya MW, video mereka juga sampai ke keluarga korban.
Karena tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan secara intensif,” kata Agustinus. ♦ kompas.com