Menurut Agustinus, MW mendapat kirimkan video dari orang yang tak dikenal. Bukan hanya MW, video mereka juga sampai ke tangan keluarga korban.
Karena tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan secara intensif,” kata Agustinus.
Terancam 15 tahun penjara
Pihaknya kata Agustinus, telah menetapkan RIB sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi.
“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya kalau telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak Bulan November 2020 lalu,”ujar Agustinus.
Terhadap pelaku RIB lanjut Agustinus, pihaknya telah menerapkan Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 75 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana lanjut Agustinus, diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Udangan RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Untuk ancaman hukuman mulai dari lima sampai dengan 15 tahun penjara,” kata Agustinus.
Polisi masih menyelidiki soal penerapan Undang-Undang ITE dalam kasus pencabulan sekaligus pembuatan video mesum antara pelaku dan korban.
“Terkait foto tanpa busana atau telanjang korban dan rekaman adegan korban dengan pelaku belum dilakukan pengembangan terkait UU ITE,”ungkap Agustinus.
Hal itu lanjut Agustinus, karena foto dan rekaman adegan tersebut sudah diblokir dan dihapus dari telepon genggam milik pelaku.
Menurut Agustinus, foto dan rekaman video mesum dijadikan unsur ancaman untuk pelaku bisa bersetubuh dengan korban.
“Sehingga hal terkait masalah dugaan ITE masih dilakukan penyelidikan lanjut,” kata Agustinus.