Polisi Ungkap Modus yang Dipakai Calon Pendeta Cabuli Para Gadis Remaja di Alor

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Penyidik Satreskrim Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap modus calon pendeta SAS (36) saat akan mencabuli ke-14 korban di Kabupaten Alor.Diketahui 10 korban diantaranya adalah anak-anak.

“Menurut keterangan para korban, pelaku melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan mengajak para korban untuk bertemu,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Ariasandy, 17 September 2022, mengutip kompas.com. 

Saat akan melancarkan aksi bejatnya, lanjut Ariasandy, masing-masing korban diajak bertemu di rumah pendeta yang ditempati SAS, dengan waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Pelaku berpura-pura menyuruh korban mengambil kunci di kamar tidur pelaku di Pastori atau rumah pendeta.

Baca juga:Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Menjadi 14 Orang

Ada pula korban yang sengaja diminta untuk membersihkan rumah pastori, mencari rambut putih atau uban dan juga ada yang diminta untuk membantu masak di rumah pastori.

“Saat itulah, pelaku mengikuti korbannya dan bersetubuh dengan para korban,” ungkap Ariasandy.

Selain itu ada pula korban yang diajak tersangka untuk didoakan di Konsistori atau ruang persiapan ibadah, namun bukannya didoakan pelaku justru menyetubuhi korban.

Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan merekam atau memvideokan saat sedang bersetubuh.

Baca juga:Emi Nomleni, Perempuan Hebat NTT

“Dengan merekam adegan mesum tersebut, memudahkan pelaku untuk terus mencabuli para korban secara berulang kali,” kata Ariasandy.

“Para korban dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat,” ungkap dia.

Selain di lingkungan rumah pastori dan ruang konsistori atau ruangan persiapan ibadah, pelaku juga mencabuli korban di rumah korban.

Lokasi lainnya yakni di dalam WC Jemaat Gereja dan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setempat.

Baca juga:Ada apa Dengan Surat Tanda Terima Berkas Keputusan Tentang Jonas Salean dari MA Tidak di Eksekusi?

Kasus itu terjadi pada akhir bulan Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022. Kasus itu terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Karena kesal, orangtua berisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

“Kasus ini sedang ditangani serius oleh anggota kita. Kita berharap prosesnya bisa secepatnya rampung untuk selanjutnya berkas perkara diserahkan ke jaksa,” ujar Ariasandy.

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar El Tari Memorial Cup 2022, Tuan Rumah Hadapi Juara Bertahan