Oknum Pol PP Cabul di Alor Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kronologinya Menurut Pelaku

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak / foto: jawapos.com

EXPONTT.COM – Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap DN (53), oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Alor karena mencabuli SAT, bocah perempuan berusia tujuh tahun.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aryasandy, mengatakan, kejadian itu bermula sekitar Februari 2022 lalu.

Saat itu, pelaku berkenalan dengan ibu korban yang berinsial MW (39). Keduanya diketahui memilki hubungan asmara. Karena hubungan itu, MW bersama korban sering berkunjung ke kos pelaku.

Baca juga: Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Karena hubungan tersebut, ibu korban pun mempercayakan pelaku untuk mengantar dan menjemput korban ke sekolah dan ke kosnya.

“Namun, ketika MW sedang pergi ke tempat kerja, pelaku malah melakukan pencabulan secara berulang kali sejak awal Februari 2023 hingga Jumat 30 Juni 2023,” jelas Arisandi.

Ariasandy menyebut, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban dari kos ibunya untuk makan di kos pelaku.

Baca juga: Kronologi Wanita Tinggalkan Suami Demi Mantan Kekasih Sehari Setelah Menikah, Ternyata..

Setelah di kos, pelaku mengajak korban untuk tidur siang sambil mendengar musik. Saat tidur, pelaku berpura-pura bercanda sambil menggelitik perut dan pinggang korban dan langsung mencabulinya.

Aksi itu akhirnya diketahui ibu korban, setelah korban memberitahukan semua kejadian itu. Usai menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi. Pelaku lalu ditangkap dan digelandang ke Markas Polres Alor.

“Kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan dan sementara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor. Sementara sejumlah saksi sudah diperiksa dan barang buktinya sudah diamankan,” kata Ariasandy.

Baca juga: Kakek di Ende Cabuli Gadis Dibawah Umur Berbulan Bulan Hingga Korban Hamil

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News