Alor  

Setahun Tak Terima Gaji, Enny Anggrek Tetap Jalankan Tugas Sebagai Ketua DPRD Alor

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Enny Anggrek mengaku sudah setahun terkahir tidak lagi menerima haknya sebagai Ketua DPRD.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas protokoler seperti ajudan, mobil dinas sudah tak lagi didapatkan Enny Anggrek sejak November 2022 hingga November 2023.

“Meski tidak digaji saya tetap jalankan tugas dengan baik demi kepentingan rakyat Kabupaten Alor,” ungkap Enny usai acara pelantikan Penjabat Bupati Alor, Zeth Sony Libing, Senin, 13 November 2023.

Baca juga: Ketua DPRD Alor Sebut Sony Libing yang Terbaik Untuk Kabupaten Alor

Enny menegaskan segala kudeta yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kabupaten Alor tidak menghilangkan statusnya sebagai ketua wakil rakyat Alor karena belum adanya surat keputusan oleh gubernur terkiat pemberhentiannya.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Kamis 27 Maret 2025, BMKG Minta Warga Waspadai Angin Kencang

Sebagai informasi, pemberhentian anggota DPRD kabupaten diusulkan oleh DPRD kabupaten kepada gubernur melalui bupati.

“Saya masih Ketua DPRD Alor karena belum ada keputusan gubernur. Hari ini saya pun saya hadir sebagai ketua DPRD sesuai dengan diberikan undangan dari Pemerintah Provinsi NTT kepada saya,” tegasnya sambil menunjukan undangan dari Pemprov NTT untuknya.

Baca juga: Kasus Tak Ditindaklanjuti Kejari Alor, Jejaring Solidaritas Perempuan Untuk Enny Anggrek Datangi Kejati NTT

Terkait dengan Sony Libing sebagai Penjabat Bupati Alor, Enny berharap perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Alor dan DPRD Kabupaten Alor bisa segera tuntas untuk memberikan kepastian hukum bukan hanya kepada Ennya namun juga bagi seluruh masyarakat Alor.

Baca juga:  Tenggelam Saat Mancing, Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Ditemukan Meninggal Dunia

“Jika beliau (Sony Libing) jalankan tugas sesuai aturan pasti masalah ini akan selesai, karena beliau tahu dengan baik tata kelola pemerintahan yang baik dan benar dan dia seorang doktor,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur NTT Melki Laka Lena Minta ASN Stop Gadaikan SK untuk Beli Mobil

Hingga kini persoalan antara Enny Anggrek dan Pemerintah Kabupaten Alor masih terus bergulir, meski telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bupati sebelumnya Amon Djobo masih terus berusaha berkoordinasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan antara ketua DPRD Alor, sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Alor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor.♦gor

Baca juga: Lantik Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah, Penjabat Gubernur NTT Titip Lima Program Prioritas