EXPONTT.COM – Isabel Mendonca Araujo (31) seorang biarawati asal Timor Leste, dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Isabel dideportasi karena tidak memperpanjang izin tinggal di Indonesia.
“Kita deportasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 WITA melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Atambua KA Halim, Rabu 9 Februari 2022 petang.
Baca juga: Kakek di TTS Terseret Banjir Saat Seberangi Sungai, Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
Halim menuturkan, Isabel sudah tinggal selama tiga tahun di Kabupaten Belu. Biarawati itu tinggal di asrama salah satu gereja setempat. Namun, selama tinggal di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, Isabel tidak pernah memperpanjang izin tinggal.
“Seharusnya setiap bulan, yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal. Karena izin tinggal atau kunjungan hanya berlaku 60 hari saja,” kata Halim.
Halim mengatakan, berdasarkan aturan, izin tinggal bisa diperpanjang setiap bulan untuk perpanjangan 30 hari sebanyak empat kali.
Baca juga: Berkas Perkara Randy Badjideh 2 Kali di Kembalikan Jaksa, Kapolda NTT Minta Masyarakat Bersabar
“Tapi yang bersangkutan tidak perpanjang izin, dengan alasan sebagai biarawati sibuk dengan acara keagamaan yang tidak bisa keluar untuk mengurus perpanjangan izinnya,” ujar Halim.
Sang biarawati dideportasi melalui PLBN Motaain dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Wakil Komandan Pos Imigrasi Batugade Moses Baros. “Kegiatan pendeportasian berjalan lancar. Kita berkoordinasi dan bekerjasama dengan Imigrasi Timor Leste,” kata dia.
♦kompas.com
Baca juga: Polemik Wabup Ende, Bupati Djafar Minta Masyarakat Tidak Percaya Informasi di Medsos