EXPONTT.COM – Seorang warga negara Timor Leste berinisial VP ditolak Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat hendak masuk ke wilayah Indonesia.
VP ditolak Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, karena dirinya merupakan bekas narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim mengatakan, VP masuk dalam daftar penangkalan.
Baca juga:Chris Mboeik Siap “Bertarung” Untuk Wali Kota Kupang 2024-2029
“VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika,” kata Halim, 18 Agustus 2022, dikutip antaranews.com.
Halim menjelaskan, VP hendak masuk ke wilayah pada Rabu 17 Agustus 2022 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu.
VP mengaku kunjungan itu untuk berlibur ke daerah Kupang, NTT, selama seminggu dengan menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota’ain.
Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.
Baca juga:Mabuk Miras, Pria di Alor Tebas Mertua dengan Parang
“Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota’ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota’ain,” katanya.
Halim mengatakan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan dipulangkan dengan lancar melalui pengawasan petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain hingga ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste,” katanya.
Baca juga: Tak Terima Diusir dari Rumah, Pria di Belu Tombak Istri Hingga Sekarat