Kejati Geledah dan Sita Dokumen di Kantor PUPR NTT Terkait Kasus Dugaan Korupsi
EXPONTT.COM – Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT.
Penggeledahan yang dilakukan tim pidsus Kejati NTT, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total pagu senilai Rp 44.045.629.000.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT Kejati Fredy Simanjuntak dan Johanes Kardinto. Penggeledahan ini mulai dari pukul 09.07 – 11.43 WITA, hingga saat ini masih berlangsung.
Pantauan EXPONTT.COM, tim pidsus melakukan pencarian dokumen-dokumen dan barang bukti terkait proyek pembangunan irigasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian negara.
Penggeledahan dilakukan pada lantai I dan lantai III Kantor Dinas PUPR NTT, tim pidsus melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan Kepala Bidang (Kabid) Irigasi PUPR Buce Fanggidae kemudian dilanjutkan ke ruangan Kasubag Keuangan PUPR. (**)