♦ Pengacara tolak diwawancarai
KEPALA Agraia/Pertanahan Kabupaten Kupang Nantje Erasmus Fanggidae menyatakan,” Tidak ada yang salah saya melegalisir sertifikat bernomor 3372 /1992 karena telah memiliki sertifikat resmi dan sah. Namun demikian, anda silahkan menanyakan langsung ke Kanwil karena mejadi hak dan taggungjawab Kanwil Agraria/BPN NTT,” tegas Nantje menjawab pertanyaan EXPO NTT melalui telepon Sabtu 16 Juni 2018.
Bupati Kupang Ayub Titu Eki meminta Pemerintah Pusat khususnya aparatur penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik sertifikat agar jelas secara hukum di masyarakat. Tanah bersetifikat itu, kata Titu Eki diduga palsu tidak memiliki gambar situasi, dan dalam satu serfifikat secara kolektif untuk beberapa lokasi.
Bupati Titu Eki mengaku sudah membaca secar saksama sertifikat yang bernomor 3372 tahun 1992.” Ini sertfikat ada yang tidak beres. Terkait lokasinya dimana, dan tidak ada gambar situasi, sertifikat ini diduga bermaasalah, karena tidak dilengkapi bukti. Misalnya saat pembuat sertifikat ada atau tidak masyarakat yang berbatasan dengan lahan tandatangani dokumen atau tidak. Saya sudah baca tetapi tidak tercantum dalam sertifikat. Lagi pula dalam satu sertifikat kok ada beberapa lokasi. Jadi saya mengharapkan persoalan ini diproses hukum,” jelas Titu Eki.
Sertifikat bermasalah ini ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Kupang ketika itu, Marcus Gah tanggal 2 November 1992. Dalam sertifikat juga tertulis sebidang tanah di NTT Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Timur Desa Bipolo, Nunkurus, Bahan, Merdeka dan Oebelo serta situasi nomor 1/1992 seluas 3720 hektar.
Sertifikat ini juga sudah terdata secara aplikasi kegiatan pertanahan yang dicetak 28 September 2017 dan tanggal pengambilan 28 September 2017. Bukti administrasi penyerahan 4071 dengan nomor berkas permohonan 7836/2017 diterima petugas BPN Kabupaten Kupang bernama Ratna Komalaningsih Hartono beralamat BSD Blok BM/14 Sektor 1-3 RT 006/RW 11 Desa Rawa Buntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang atas nama Ratna Komalaningsih Hartono dengan uraian pengecekan sertifikat. Jenis dokumen HGU 00006 Kupang PT. Panggung Guna Gandasemesta.
Dalam perjalanan waktu, di atas lahan ini seperti yang disomasi yang mengaku pemilik tanah melalui pengacara K. P. Henry Indraguna melalui surat tanggal Jakarta, 11 Juni 2018. Surat peringatan atas nama pemilik sertfikat mengaku dirugikan karena diatas lahan yang tercantum dalam sertifikat telah digarap oleh PT. Timo Livestock Lestari atau PT. TLL. Menurut pengacara, PT.TLL tidak berhak menggarap atas lahan itu. Pengacara berulah,” Tindakan PT.TLL merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penyeborotan tanah sebagai diatur di dalam ketentuan pasal 167 Kitab Undang-Undang Pidana atau KUHP.
Pihak pengecara meminta agar PT.TLL segera meninggalkan lokasi dan berhenti melakukan kegiatan di atas lokasi itu. Dalam surat somasi kepada PT.TLL jika tidak segera meninggalkan lokasi akan diproses hukum. Dan Cerlin selaku pemilik PT.TLL mengaskan,” Silahkan somasi. Kalau benar bahwa itu lahan miliknya tunjuk bukti otentik. Memang dia siapa melakukan somasi kepada kami. Kita tetap menggarap karena kami memiliki bukti lengkap,” jelas Dan Cerlin menjawab EXPO NTT Sabtu 16 Juli 2018.
Dalam surat tertangal Oelamasi 4 Juni 2018, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kupang Natje Erasmus Fanggidae membalas surat pengacara Henry Idraguna di Jakarta.
Perihal surat yaitu klarifikasi sebagaimana diminta pengacara melalui surat tertanggal 25 Mei 2018. Kepala BPN Kabupaten Kupang membenarkan kepemikan atas lahan bersertifikat HGU Nomor 6 Tahun 1992 yang bertindak untuk dan atas nama Pt. Panggung Guna Semesta yang terletak di Desa Oebelo,Desa Bipolo, Desa Nunkurus Kelurahan Baubau dan Kelurahan Merdeka. Dalam surat kepala BPN menegaskan bahwa lahan ini sampai dengan saat ini, masih aktif dengan masa 31 Desember 2027. ♦ wjr