♦ Karena Salah Peruntukkan, Kita Cari Uang dan Setor Kembali’
SETELAH ada pemeriksaan BPK RI, bahwa uang yang telah diambil itu salah peruntukkan maka secara sadar, uang kita cari dan langsung di setor kembali. Demikian penegasan Kornelis Soi, salah satu mantan Anggota DPRD Provinsi periode 2009-2014 kepada fajartimor, Senin, 23 Juli 2018 bertempat di salah satu ruang kerja PT. Flobamor Kupang-NTT, merespek dugaan aliran dana Bansos 2010 kepada 55 Anggota DPRD kala itu.
Menurut salah satu petinggi DPD PDI Perjuangan NTT tersebut, Dana Bantuan Penunjang Kegiatan Pemerintah dan Penunjang Kegiatan Kemasyarakatan itu diperoleh pihaknya berdasarkan proposal yang diajukan kepada pemerintah.
“Coba ade baca, itu bukan bantuan sosial, itu penunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Itu kan tunjangan. Kami membaca itu tunjangan. masa kepada anggota dewan diberikan bantuan sosial. Kalau sebelumnya saya tahu itu dana bansos, saya tidak akan terima. Bahwa kemudian kita secara terhormat kan diberi tunjangan untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan, nantikan mau salurkan kepada kelompok-kelompok misalnya, yang mau menyampaikan proposal itu silahkan tapi kalau kepada kami dikasi bansos tidak mungkin”, elak Kornelis.
Dirinya pun membenarkan bahwa setelah pemeriksaan BPK RI dana bansos yang diterima pihaknya adalah salah peruntukkan maka dengan sadar dikembalikan tanpa menunda. “Setelah pemeriksaan BPK RI ya kembalikan. Jadi semuanya yang tidak benar- tidak benar memang wajib dikembalikan langsung saat itu. memang tidak ada urusan tunda dua tiga tahun. Setelah pemeriksaan BPK itu kan harus sudah selesaikan, harus sudah bereskan. Sementara yang tidak benar itu adalah mereka-mereka yang tidak mengembalikan”, ungkap Kornelis.
Dikatakan, sekalipun pihaknya sudah memberikan langsung kepada masyarakat, lengkap dengan kwitansi jelas, namun karena hal itu menjadi temuan BPK RI maka secara sadar upaya pengembalian dilakukan.
“Sekalipun uang itu sudah kita kasi ke masyarakat dan kemudian menjadi temuan BPK RI dan demi aturan, kita kembalikan. ya kita stor tidak pakai potong gaji langsung cari uang dan stor kembali. Makanya hasil pemeriksaan keuangan BPK RI itu WTP (wajar tanpa pengecualian)”, aku Kornelis.
Ditambahkan, pada dasarnya yang boleh diterima oleh seorang anggota dewan itu hanya gaji dan tunjangan resmi dan semuanya pakai kwitansi. Tidak ada penerimaan secara diam-diam apalagi tanpa kwintansi. “Apabila ada yang menyimpang dari ketentuan ya harus kembalikan. Yang belum mengembalikan itu yang tidak beritikat baik”, terang Kornelis.
Rumor yang berkembang, Dana Bansos yang diduga mengalir ke 55 Anggota DPRD periode 2009-2010 justru digunakan untuk pembelian mobil pelayanan kemasyarakatan dan bukan untuk menjawab proposal yang diajukan masyarakat. Pengembaliannya pun dilakukan dengan memotong gaji DPRD pada setiap bulannya.
Diberitakan sebelumnya sebesar Rp 17, 4 miliar (Rp 17.400.000.000), disebutkan sebagai Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan yang juga merupakan bantuan biaya penunjang kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan. Dalam perjalanannya pada periode Oktober-Desember tahun 2010 dari sebesar Rp 17, 4 miliar tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 6.679.035.400.00.
Hal lainnya, 55 anggota DPRD Provinsi NTT saat itu mendapat aliran dana bantuan biaya penunjang kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan yang didapat dari pemerintah provinsi dalam rangka bantuan kemasyarakatan sebesar Rp 1.420.000.000.
Selain itu ada juga pencairan dana bansos dengan nomen klatur Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 4.086.500.000 yang dikeluarkan dari Bendahara Biro Keuangan dan diberikan kepada pihak internal eksekutif provinsi Nusa Tenggara Timur. Belakangan juga terkuak ada transaksi mencurigakan yang bersumber dari dana bansos sebesar Rp 2.666.500.000. ♦ fajartimor.com