Direktur Politani Kupang Diduga Turut Ambil Bagian Dugaan Penyelewengan Beasiswa

DIREKTUR Politanik Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT, diduga kuat terlibat kasus penyelewengan dana beasiswa sebesar Rp. 350.000.000,00 rupiah pada tahun anggaran 2016. Berdasarkan Temuan BPKP NTT, Dana Bidik Misi tahun anggaran 2016, ditarik Tunai Bendahara Penerima Tanpa Surat Ketetapan Direktur Politani. Kuat dugaan dana sebesar Rp 350.000.000, 00 tersebut digunakan sebelum disalurkan.
Dalam laporan hasil investigasi 11Maret.com belum lama ini menyebutkan, Penyaluran dana beasiswa bidik misi Politeknik Pertanian Negeri Kupang Tahun anggaran 2016, yang berasal dari Kementerian Ristekdikti setiap satu semester adalah sebesar Rp 350.000.000,00. Begitulah konten Audit BPKP NTT.
Terbaca, Dana beasiswa tersebut diperuntukkan untuk 150 Mahasiswa setelah ditransfer Kementerian Ristekdikti ke rekening Bendahara Penerimaan.
Akan tetapi yang unik, seturut temuan BPKP NTT khusus Laporan Hasil Audit Tujuan tertentu atas Aset Lancar, Aset Tetap dan Aset lainnya, serta Monitoring hasil Inventarisasi BMN (Barang Milik Negara) pada Poiteknik Pertanian Negeri Kupang Tahun 2016, ditemukan juga penarikan Dana Beasiswa  Bidik Misi tahun 2016 sebesar Rp 350.000.000, 00, oleh Bendahara penerima secara tunai.
Dalil yang didapat BPKP NTT berdasarkan penjelasan Bendahara Penerima, Dana Tersebut ditariknya secara tunai dan di simpan di Brankas Bendahara. Informasi dan rumor yang berkembang di Lembaga tersebut yang di dapat 11Maret.com bahwa, dana beasiswa bidik misi tahun 2016, diambil secara tunai dari Bank oleh Bendahara Penerima dan kuat dugaan digunakan dengan cara dipinjamkan demi tujuan dibungakan.
Dugaan lainnya lagi seturut informasi yang didapat 11Maret.com, 150 Mahasiswa Penerima Dana Beasiswa Bidik Misi tersebut justru di list secara tertentu dan kemudian diarahkan untuk boleh mengambil haknya dengan sejumlah potongan.
Tekanan prinsip sesuai Temuan BPKP NTT, dana beasiswa Bidik Misi untuk 150 Mahasiswa sebesar Rp 350.000.000,00, seyogyanya tetap tersimpan di rekening Bank sampai dana tersebut siap disalurkan. Penarikannya pun harus berdasarkan Surat Ketetapan dari Direktur Politani.
Terhadap persoalan tersebut, Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan Politani Kupang saat dikonfirmasi 11Maret.com, justru diiformasikan tidak berada di tempat.
Sementara Direktur Politani Kupang, Ir. Blasius Gharu, M.Si yang berhasil dikonfirmasi 11Matet.com justru menjelaskan jika persoalan tersebut sementara dipelajari pihaknya. “Saya lagi pelajari kasusnya. Saya juga sementara pelajari temuan Inspektorat”, imbuh Gharu.
Data 11Maret.com disebutkan, Audit dilakukan terbatas pada penyajian Saldo Aset Lancar, Aset Tetap dan Aset lainnya per 30 Juni 2016 terhadap CaLK (Catatan Laporan Keuangan) atas Laporan keuangan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Semester I Tahun 2016 dan Monitoring terhadap proses Inventarisasi BMN (Barang Milik Negara) pada kondisi per 30 September 2016. Auditing BPKP NTT tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 oktober 2016 sampai tanggal 11 November 2016, selama 15 hari kerja. ♦ 11maret.com