Tiga bupati di NTT Caleg belum mundur

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh ini belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari tiga bupati yang memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2019.
“Kami hanya mengikuti di media massa bahwa ada tiga bupati yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk menjadi calon anggota legislatif, tetapi surat pengunduran diri belum disampaikan kepada pemerintah provinsi,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Viktor Manek kepada Antara di Kupang, Senin 30 Juli 2018.
Ketiga bupati tersebut adalah Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Bupati Timor Tengah Selatan Paul VB Mella dan Bupati Sumba Tengah Umbu Sappi Pateduk (Umbu Bintang).
Menurut Viktor, para kepala daerah yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri ke DPRD untuk menjadi caleg, tidak bisa dibatalkan.
“Tetapi kami masih menunggu usulan dari pemerintah kabupaten untuk diproses lebih lanjut,” katanya dan menambahkan ketiga bupati yang belum mengundurkan diri dan memilih untuk melamar menjadi calon anggota DPR-RI dari dapil NTT-2.
Menurut Viktor Manek, para bupati yang sudah mengajukan surat pengunduran diri tidak bisa dibatalkan. Artinya, tetap diproses pemberhentiannya, walaupun yang bersangkutan tidak lolos dalam daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu 2019, katanya. ♦ antaranewsntt.com