♦ dr. Yayik belum diberi jabatan
Tidak tahu dasar hukum apa yang memagari dirinya, tetapi yang jelasnya bahwa sampai dengan berita ini ditulis, Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W.Petu belum menempatkan dr. E.Yayik Pawitra Gati, Sp.M pada jabatannya yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Dimana jabatan tersebut sampai dengan saat ini masih lowong sejak dokter ahli mata satu-satunya di Kabupaten Ende ini dicopot oleh Bupati Marsel Petu sejak tanggal 4 Agustus 2014 lalu.
Padahal semua masyarakat di daerah ini juga tahu dan bahkan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang 1 April 2015, Bupati Ende kalah dan Bupati Ende ini kalah lagi ketika naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya. Dimana dalam amar putusan jelas sekali mengamanatkan kepada Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W.Petu untuk menempatkan kembali dr. E.Yayik Pawitra Gati, Sp.M dalam jabatannya yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Tetapi sayangnya, alasan apa lagi yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Bupati Ende ini dimana belum menempatkan dr. E.Yayik Pawitra Gati pada jabatannya. Banyak yang menduga, Bupati Ende ini punya jagonya, namun karena jagonya belum memenuhi syarat karena jabatannya sehingga ditunda dan ditunda meskipun sudah diamanatkan.
Sekarang bukan saja diamanatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mengamanatkan hal yang sama. Amanat Komisi ASN ini tertuang dalam Surat Nomor :S-984/KASN/9/2015 tertanggal 17 September 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi ASN, Sofian Effendi yang ditujukan kepada Bupati Ende di Ende. Dengan perihal Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, tembusan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur. Foto copy tembusan surat penting ini diterima EXPO NTT pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015, siang dari salah satu sumber yang tidak mau dikorankan namanya.
Dalam surat setebal dua halaman pada poin kedua tertulis dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin kepada dr. E.Yayik Pawitra Gati, Drs. Sukadamai Doa Sebastianus dan Fransikus Letor, S.Ip.MAP saudara tidak melakukan proses pemanggilan, pemeriksaan dan pembuatan berita acara permintaan keterangan sehingga pemberian hukuman dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Poin ketiga, ketiga pegawai negeri tersebut selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang. Berdasarkan Putusan Sidang PTUN Kupang Nomor : 25/G/2014/PTUN-KPG tanggal 1 April 2015 mengabulkan seluruh gugatan dr. E.Yayik Pawitra Gati, Sp.M yang antara lain isi putusan sidang adalah mewajibkan kepada Bupati Ende (selaku tergugat) untuk merehabilitasi/mengembalikan penggugat ke dalam jabatan semula serta memberikan hak-hak kepegawaian yang sah kepada penggugat. Namun demikian sampai dengan saat ini saudara belum melaksanakan putusan PTUN tersebut.
Karena itu, Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Marsel Petu untuk segera melakukan pencabutan dan pembatalan terhadap Keputusan Nomor : KEP.083.5.880/2413.5/PK/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 tentang pemberhentian Sdr. dr. E.Yayik Pawitra Gati, Sp.M dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dan selanjutnya mengembalikan yang bersangkutan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Tindak lanjut atas permasalahan ini agar saudara Bupati Ende segera laksanakan dan tindaklanjutnya dilaporkan ke Komisi ASN dalam kesempatan pertama.
rik