Bupati Marsel Petu mengingkari sumpah janji jabatan

Agil Parera Ambuwaru

♦ Terkait kasus dr. E.Yayik Pawitra Gati

Serangan datang dari berbagai pihak sehubungan dengan Bupati Ende  Marsel Petu belum menempatkan kembali dr. E.Yayik Pawitra Gati, Sp.M pada jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Apalagi, meskipun sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya, Bupati Marsel Petu membentuk panitia lelang dan salah sata jabatan yang dilelang adalah jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
“Saya tidak mengerti apa maunya Bupati Marsel Petu. Jika ia tidak mengingkari sumpah janjinya pada saat dilantik menjadi Bupati Ende pada tanggal 7 April 2014 lalu, kasus ini tidak perlu berkepanjangan. Tetapi karena ia mengingkari sumpah janjinya, maka jadinya seperti ini,” tegas mantan Anggota DPRD Kabupaten Ende, Agil Parera Ambuwaru.
Ketika EXPO NTT meminta  komentarnya di kediamannya di Jalan Banteng Ende pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015. Sebab seperti sudah diwartakan mingguan ini pekan lalu, bukan saja Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kupang yang memerintahkan kepada Bupati Marsel Petu untuk menempatkan kembali dr. E. Yayik Pawitra Gati dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Tetapi ada perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat tertanggal 17 September 2015 supaya segera Bupati Marsel Petu menempatkan kembali satu-satunya ahli mata di Kabupaten Ende dan bahkan di NTT ini pada jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Namun Bupati Marsel Petu, tetap saja tidak peduli, baik terhadap putusan Pengadilan TUN Kupang dan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dan juga KASN.
Ini menjadi pertanyaan, kata Agil Parera Ambuwaru. Menurut Agil Parera Ambuwaru, jika ada aturan yang mengatur, maka sikap masah bodoh dan tidak mau tahu terhadap aturan dan putusan pengadilan tersebut, sewajarnyalah apabila Bupati Marsel Petu diberi sangsi. Karena di republik ini siapapun dia tidak ada yang kebal hukum. Sebab seharusnya berdasarkan putusan pengadilan dan perintah dari KASN, Bupati Marsel Petu mengeksekusikan kembali terhadap putusannya sendiri, bukan orang lain.
Melihat lambatnya Bupati Marsel Petu menyikapi putusan dan perintah KASN, kata Agil Parera Ambuwaru, hanya seorang pemimpin yang berjiwa besar mau mengaku kesalahannya dan mengembalikan stafnya itu pada jabatannya. Karena sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian dr. Yayik dari jabatan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Dengan fakta yang ada di depan mata kita ini, lanjut Agil Parera Ambuwaru, ini juga merupakan kesalahan dari masyarakat Kabupaten Ende sendiri  memilih seorang pemimpin yang tidak mau mengerti aturan atau sengaja tidak mengerti. Dan ini lagi-lagi menjadi pertanyaan. Tetapi sebelum mengakhiri wawancara singkat, Agil Parera Ambuwaru, seorang tokoh masyarakat yang dikenal cukup vokal ini mengharapkan kepada Bupati Marsel Petu untuk segera menempatkan kembali dr. Yayik pada jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.

Harus ikhlas
Pernyataan Agil Parera Ambuwaru juga dibenarkan oleh Anton David Dala, salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Ende . Ketika  diminta komentarnya di kediamannya di Jalan Melati Ende pada hari yang sama, mantan Kepala Kantor Badan Pengawas Kabupaten Ende ini meminta kepada Bupati Marsel Petu supaya dengan ikhlas menempatkan kembali dr. E. Yayik Pawitra Gati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Sebab sudah jelas diperintah oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan dikuatkan lagi dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya. “Sebagai warga negara yang baik, siapapun dia harus taat pada hukum. Karena kalau sudah melaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan dalam dalam putusan pengadilan, saya sangat yakin semuanya sudah selesai,”ujar Anton David Dala.
Sebab selain diperitah atas dasar putusan pengadilan, sekarang ini lanjut mantan Asisten I Sekda Ende ini, sudah ada surat dari Komisi ASN pertanggal 17 September 2015. Didalam surat tersebut jelas-jelas diminta kepada Bupati Marsel Petu untuk segera menempatkan kembali dr. E.Yayik Pawitra Gati dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. “Sekarang, tunggu apa lagi,” tanya Anton David Dala. Sembari menambahkan, jika tidak melaksanakan putusan TUN, maka tidak akan selesai-selesai.

rik