Pengacara senior Fredi Djaha,SH menjelaskan,” Semua putusan PTUN terkait sengkete administrasi Negara tidak pernah dieksekusi. Mengapa, karena dalam amar putusan PTUN, tidak ada pasal perintah eksekusi.Hanya disarankan untuk eksekusi. Tetapi pada umumnya tidak pernah putusan PTUN yang dieksekusi. Soalnya, kepala derah secra subyektif punya kepentingan. Ketika kepala daerah tidak mau manfaatkan pejabat yang bersangkutan, ya tidak bisa dipaksa. Namanya kepala daerah. Setahu saya semua perkara PTUN tidak pernah eksekusi. Sangat jelas.”
Demikian pernyataan Fredi Djaha, menjawab EXPONTT Selasa 20 Oktober 2015 di PN Kupang. Menurut Djha, bahwa ada sejumlah rekan atau sejawat yang terpekara memberi saran baik kepada bupati atau Sekda boleh-boleh saja.” Kalau bupati mau dengar dan tindaklanjuti malah bagus. Tetapi dari pengalaman selama ini, tidak ada keputusan PTUN yang dieksekusi pejabat pengambil keputusan,” tegas Edi Djaha.
wjr