Mungkin masih ada oknum anggota dewan lain yang juga “menjual” proyek kepada masyarakat. Tetapi seperti sudah diwartakan mingguan ini pekan lalu bahwa John Pela salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Ende yang menjanjikan satu paket proyek PL kepada Paulinus Lengo sejak 5 atau 6 bulan lalu tetapi sampai dengan sekarang ini janjinya itu belum ditepati. Padahal sesuai dengan pengakuan dari Paulinus Lengo uang sebesar Rp 2,5 juta untuk mendapatkan satu paket proyek PL sudah diterima John Pela.
Terhadap ulah John Pela seperti yang sudah dilukiskan diatas, Agil Parera Ambuwaru yang adalah mantan Anggota DPRD Kabupaten Ende dan juga mantan Jaksa ketika diminta komentarnya di kediamannya di Jalan Banteng Ende pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 mengatakan bahwa oknum anggota dewan seperti John Pela itu adalah anggota dewan yang tidak pro rakyat.
Mengapa dilukiskan demikian, jawab Agil Parera Ambuwaru, sebab tugas dan fungsi John Pela yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2014-2019 itu bukan “menjual” proyek kepada masyarakat dengan modus mendapat bagian dari proyek yang “dijual” itu. Tetapi fungsi dan tugasnya adalah legislasi, pengawasan dan budgeting.
Karena fungsi dan tugasnya ada tiga itu, maka berkaitan dengan proyek itu bukan menjadi urusannya. Menjadi urusannya jika proyek yang sudah dianggarkan tetapi tidak dikerjakan, itu yang dipertanyakan. Selain itu, proyek dikerjakan tidak sesuai dengan bestek, itu merupakan tugas dari John Pela untuk melakukan koreksi dan bukan “menjual” proyek. Jadi, ingat Agil Parera Ambuwaru, jangan mara kalau ada yang mengatakan bahwa John Pela itu salah satu oknum Anggota DPRD Ende calo proyek.
Lebih jauh dikatakan Agil Parera Ambuwaru, jika John Pela masih tetap berperilaku seperti itu, misalnya, diusulkan lebih baik berhenti dari pekerjaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ende. Seharusnya, juga menjadi tugas John Pela membela kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan diri sendiri. Karena seorang Anggota DPR dilarang untuk kerja proyek.
Seperti diwartakan mingguan ini pekan lalu, John Pela ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD Ende pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015, pagi terkait janji kepada Paulinus lengo untuk memberikan satu paket proyek PL, John pela mengatakan bahwa tidak pernah terjadi. “Memang saya ini apa kasi dia proyek. Saya kan Cuma DPR biasa. Tidak punya kewenangan untuk urusn proyek. Jadi, tidak ada, “tegas John Pela.
Ketika ditanya apa benar, anda mengutus salah seorang untuk mengembalikan uang Rp 2,5 juta kepada Paulinus Lengo, John Pela mengatakan silahkan dia buktikan kalau benar saya tugaskan orang untuk kembalikan uang, “pinta John Pela. Jadi, tidak benar, lanjut John Pela. Semuanya tidak pernah terjadi, semuanya tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi ,”tegas John Pela. ♦ rik
John Pela Oknum Anggota Dewan Yang Tidak Pro Rakyat
