Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Anggota DPRD NTT Dilidik

Veki Lerik (kiri) Senin 2 November 2015 menjenguk sahabat karib Ano , , , Ano (kanan), siap terima salah atas perbuatanmu dan "be a man brow", siap bertanggung jawab atas semua perbuatan.Veki ada disamping selalu dan mendukung secara moril menghadapi proses hukum selanjutnya. Demikian status Veki Lerik yang diunggah Senin 2 November 2015.

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Narkoba yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, AS dan saudaranya FSR sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“SPDP kasus narkoba anggota DPRD NTT telah dikirim ke Kejati,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT Budi Handaka kepada wartawan, Selasa, 3 November 2015.
Menurut dia, SPDP dari Polda NTT yang telah dikirim ke penyidik Kejati NTT sejak 29 Oktober 2015 lalu guna memberitahukan bahwa kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD NTT itu sudah pada tahap penyidikan.
SPDP itu, katanya, merupakan acuan bagi tim penyidik Kejati NTT untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus penggunaan Narkoba jenis Shabu tersebut. Dengan adanya SPDP itu, maka kasus narkoba yang melibatkan anggota dewan itu telah masuk pada tahap p-16, sehingga pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa untuk meneliti berkas kasus narkoba tersebut.
Anggota DPRD NTT asal Partai Gerindra AS ditangkap Ditnarkoba Polda NTT di salah satu di Kota Kupang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dan bong, alat hisap. Selain AS, polisi juga menangkap FSR yang diduga merupakan saudara AS di Jakarta. ♦ nttterkini.com