MERASA tak Prosedural dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 hektar di Dusen Ne”e Desa Sanggoen Kecamatan Lobalain Bupati Rote Bdao, Drs. Leonard Haning, MM mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejati NTT dan Kejari Ba’a.
Sidang Perdana dilaksanakan, Kamis 12 November 2015 dengan Agenda Pembacaan keberatan setebal 15 halaman dari Kuasa Hukum Bupati Rote Ndao, Yanto P Ekon, sidang akan dilaksanakan selama tujuh hari, yakni 12 November 2015-20 November 2015
Menurut Yanto Ekon Penetapan tersangka tidak procedural dan melanggar hukum, paslanya yang bersangkutan ditetapkan baru memeriksa saksi,saksi, sebanyak 19 orang, selain itu yang diduga terjadi kerugian Negara tidak ada, karena tanah seluas 10 hektar tidak pernah dihibahkan kepada pihak lain
Pantauan EXPO NTT hadir dari pihak kejaksaan Mumahad Safir dan DWI Nurgroho, Jumat 13 November sidang akan digelar dengan ageda pembalasan dari Kejaksaan ke Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning
Gugatan praperadilan Haning tersebut tertuang dalam surat nomor 1/PID/PRA/2015/PN/RNO
Yang menjadi Hakim Tunggal yakni Hiras sitangang, SH, MH. Dan panitera, Junus W. Marianan, SH
Menurut Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP Benyamin MIN polisi yang diturunkan setiap hari selama 7 hari sebanyak empat kelompok yakni tim Inisiator, Tim yang menjaga Kejaksaan Negeri Ba;a , tim yang menjaga kejaksaan negeri ba;a yang jumlahnya mencapai 105 personil
Untuk diketahui, Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Kasus Hibah Tanah Tahun 2011 berdasarkan hasil expos di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada tgl 1 juli 2013 lalu,dan gingga saat ini, kasus itu masih terus bergulir bahkan sejumlah saksi telah diperiksa,namun sampai saat ini meskipun Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a sudah pernah mengeluarkan surat panggilan terhadap tersangka Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, MM guna memberikan keterangan namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. ♦ ido