Karier Habis! Wapres JK Fix Adukan Setnov Ke Polisi, Hukuman 20 Tahun Menanti…

Jusuf Kalla marah besar pasca namanya dicatut Setya Novanto terkait saham Freeport. JK menegaskan sama sekali tidak pernah ada urusan soal saham. Dalam transkrip rekaman yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR, tak hanya Wapres JK, nama Presiden Jokowi juga ikut dicatut. “Setelah langkah politik, kita selesaikan secara hukum,” tegas JK di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
JK menyampaikan rencananya akan membawa urusan ini ke ranah hukum, tak sekedar di ranah politik. JK juga menyampaikan, dirinya dan Jokowi marah dengan ulah pencatutan ini. Untuk urusan politik, dia sepenuhnya menyerahkan ke DPR.
Aparat penegak hukum didesak segera menyeret Ketua DPR Setya Novanto yang berupaya menjanjikan perpanjangan kontrak karya Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Pasalnya, hal tersebut tergolong sebagai percobaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara dan telah melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Bahwa belum berhasil karena terbongkar duluan, juga tetap dijerat Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama. Sebab, niatnya sudah jelas. Dan, ini bukan delik aduan sehingga bisa langsung diproses hukum,” tegas praktisi hukum Augustinus Hutajulu dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (16/11). seperti dilansir dari laman rimanews.com
Augustinus menambahkan, agar tidak ada upaya menghilangkan alat bukti, Augustinus pun mendorong agar penegak hukum terutama KPK segera proaktif dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tersebut. Apalagi, sambung dia, rekaman pembicaraan yang telah diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa dijadikan sebagai alat bukti. “Penegak hukum terutama KPK harus segera turun tangan. Tidak perlu menunggu. Harus jemput bola,” tukasnya.
Menurutnya, perilaku oknum anggota DPR yang mencoba mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. “Ini bukan soal Jokowi atau JK. Tetapi ini adalah Presiden dan Wapres. Makanya menurut saya salah alamat juga menyampaikan laporan ke MKD. Mestinya ke KPK dulu. Tapi yang penting sekarang, KPK harus jemput bola,” dia menegaskan. ♦ TCP/DETIKNEWS/RIMANEWS