Adu Barang Bukti Leonard Haning VS Jaksa

Lens-Haning-&-ilustrasi-keadilan

♦ Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Leonard Haning selaku pemohon Yanto. M. P. Ekon. SH.M.Hum dan Pihak kejaksaan selaku Termohon yang diwakili Jaksa Januar Dwi Nugroho,SH secara bersamaan menyerahkan bukti surat terkait dengan sidang Praperadilan dugaan hibah tanah milik pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa 17 November 2015.
Agenda pemeriksaan bukti surat dalam sidang Praperadilan ini terdaftar dalam Nomor Perkara I/Pid.PRA/2015/PN RNO di Pengadilan Negeri Rote Ndao dan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Hiras Sitanggang, SH.MM dan Junus W.Marianan,SH selaku Panitera dalam persidangan ini.
Ruang persidangan dalam agenda pembuktian ini juga dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao yang turut serta menyaksikan jalannya persidangan yang memang terbuka untuk umum.
Kuasa Hukum Leonard Haning Yanto M. P. Ekon, SH.M.Hum dalam pembuktian ini mengatakan terkait dengan agenda pembuktian yang berlangsung dirinya selaku kuasa hukum dari Leonard Haning sebagai Pemohon menyerahkan sebanyak 35 bukti surat ke pihak pengadilan dalam sidang Praperadilan ini yang diserahkan Pemohon kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao melalui Hakim Tunggal Hiras Sitanggang,SH.MM yang memimpin jalannya persidangan Praperadilan.
Yanto menambahkan surat yang diberikan sebagai barang bukti dalam Agenda pemeriksaan bukti surat dalam sidang praperadilan Leonard Haning dengan Nomor Perkara I/Pid.PRA/2015/PN RNO antara lain yakni Surat Panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a Nomor SP-110/P.3.22/Fd.1/12/2014 tanggal 16 Desember 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a kepada Christianus M. J. Bire, S.Sos Nomor SP-57/P.3.22/Fd.1/07/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a kepada Origenes.M.Boeky,M.Si Nomor SP-58/P.3.22/Fd.1/07/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan
Negeri Ba’a kepada Feny.K.Piga Nomor SP-555/P.3.22/Fd.1/09/2014 tanggal 12 September 2014 dan sejumlah surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a lainnya.
Selain itu dalam pembuktian ini dirinya selaku Kuasa Hukum Leonard Haning sebagai pihak Pemohon memberikan bukti lainnya berupa Surat Nomor 10/YMPE/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ba’a perihal pemberitahuan, Tanda Terima Surat Nomor 10/YMPE/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005 Tentang APBD Kabupaten Rote Ndao, Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005, Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005, Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 205/KEP/HK/2014 tentang Penetapan Nilai Perolehan Tanah Ne’e-Oepiak Dusun Ne’e Desa Sanggoen Kecamatan Lobalain, Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 206/KEP/HK/2014 tentang Penetapan Tanah Seluas 10 ha yang berlokasi di Dusun Ne’e Desa Sanggoen Kecamatan Lobalain sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, bukti pembayaran biaya ganti rugi tanah Ne’e sebesar Rp229.000.000, Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 14/PDT.G/2014/PN.R.Nd tanggal 01 Desember 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 37/PDT/2015/PT.KPG tanggal 20 Mei 2015, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Rote Ndao tentang Putusan PN. Rote Ndao Nomor 14/PDT.G/2014/PN.KPG jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 37/PDT/2015/PT.KPG tanggal 20 Mei 2014 telah berkekuatan hukum tetap.
Yanto menambahkan surat sebagai bukti lainnya yakni Surat Kuasa dari Drs. Agustinus Orageru kepada Christian MR J. Bire, S.Sos, kesepakatan Kerja Sama Nomor 337/100/X/2011 dan 591.1/029/Kab.RN/2011 tentang Sertifikasi Tanah aset Pemda serta Sertifikasi Tanah Pemda yang dihibahkan, Keputusan Bupati Rote Ndao tentang penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Christian MR.J Bire,S.Sos, dan Bukti pentetoran kembali biata sevesar 69.222.600 ke kas daerah dengan No. Rekening: 01.04.00000.2-8 oleh Matheos Bessie selaku Bendahara Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Rote Ndao.
Yanto menambahkan surat sebagai bukti lainnya yakni Surat Kuasa dari Drs. Agustinus Orageru kepada Christian MR. J. Bire, S.Sos, kesepakatan Kerja Sama Nomor 337/100/X/2011 dan 591.1/029/Kab.RN/2011 tentang Sertifikasi Tanah aset Pemda serta Sertifikasi Tanah Pemda yang dihibahkan, Keputusan Bupati Rote Ndao tentang penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Christian MR.J Bire,S.Sos, dan Bukti pentetoran kembali biata sevesar 69.222.600 ke kas daerah dengan No.Rekening: 01.04.00000.2-8 oleh Matheos Bessie selaku Bendahara Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Rote Ndao.
Selain itu surat bukti lainnya yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Ba’a kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao yang diwakili oleh Jaksa Januar Dwi Nugroho,SH selaku Jaksa yang ditunjuk Termohon dalam sidang Praperadilan ini yakni Satu eksemplar fotocopy legalisir dari fotocopy makalah Ahli Hukum Tata Negara tentang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hibah Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao di Dusun Ne’e Desa Sanggoen Kecamatan Lobalain, satu eksemplar fotocopy legalisir dari Asli Daftar Hadir Ekspose di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 01 Juli 2014, satu Eksemplar fotocopy legalisir dari Asli Laporan Ekspose Hasil Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hibah Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun 2011 dan tanggal 01 Juli 2014 dan serangakaian bukti surat lainnya yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Ba’a sebagai Termohon dalam Sidang Praperadilan ini.
Setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan bukti surat terkait dengan sidang Praperadilan dugaan hibah tanah milik pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rote Ndao ini pada akhirnya Hakim Tunggal yang memimpin jalannya Persidangan Hiras Sitanggang,SH.MM mengatakan Sidang akan dilanjutkan Rabu 18 November 2015 yakni dengan agenda  pemeriksaan dan pembuktian saksi. ♦ ido