DOB Amanatun terganjal PP baru

Ilustrasi

Proses pemekaran DOB Amanatun kemungkinan besar mengalami keterlambatan bahkan juga bisa berubah tahapan prosesnya,  karena terganjal dua Peraturan Pemerintah baru yang rencananya akan diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dua Peraturan Pemerintah ( PP) baru yang dimaksud diantaranya mengatur tentang tata cara Pemekaran DOB dan PP  yang kedua tentang Besar Penataan Daerah yakni pemerintah akan memetakan jumlah provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada idealnya hingga 2025, dimana proses ini merupakan langkah untuk melihat kemampuan daya dukung daerah tersebut jika dimekarkan, Demikian penyampaian dari Sekretaris Komisi 1 DPRD TTS Semuel D.Y Sanam, SH, kamis 10 Desember 2015 di Soe.
Lebih lanjut Semi Sanam menambahkan bahwa mengenai tahapan administrasi pemekaran DOB Amanatun setahunya masih pada pengesahan Peta Batas wilayah pada Badan Geoparsial Indonesia dan mengenai proses setelah pengesahan peta merupakan kewenangan penuh pada Komisi 2 DPR RI dan Kementrian Dlalam Negeri apakah akan mengikuti regulasi baru yang ada atau tetap merujuk pada regulasi lama, maka menurutnya itu menjadi domain pemerintah pusat, kata Semi
Roben J.B Alunat, SE selaku Panitia Penggagas pemekaran DOB Amanatun ketika diwawancarai dikediamannya mengatakan bahwa untuk  memproses satu wilayah menjadi sebuah daerah Otonom Baru (DOB) tidaklah mudah, karena harus mengikuti semua tahapan proses yang ada, hal ini tentunya membutuhkan waktu, energi dan kesabaran yang cukup dalam berproses, oleh karena itu sangat dibutuhkan pengawalan yang ketat dari semua pihak, Urainya
Ketika ditanya Expo mengenai proses pengesahan peta DOB pada BIG maka Roben mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemda TTS  sejauh ini semua dokumen pemekaran sudah ada di tangan Komisi 2 DPR RI dan Kemendagri, sehingga tinggal menunggu kapan ada putusan penetapan dibunyikan sebagai tanda pengesahan atas wilayah Amanatun sebagai salah satu DOB.
Lebih lanjut Alunat menjelaskan bahwa saat ini  panitia penggagas juga tidak tinggal diam, tapi mengunakan waktu yang ada untuk melakukan sosialisai dan beberapa waktu lalu juga difasilitasi oleh GMKI cabang kupang mereka lakukan sosialisasi di kecamatan santian, sehingga diakuinya  tidak lagi muncul persepsi bahwa proses pemekaran DOB Amanatun merupakan upaya kepentingan segelintir atau sekelompok orang yang sedang haus akan jabatan, tentunya panitia berharap semua komponen masyarakat harus memahami dengan baik dan benar apa yang menjadi tujuan dari pemekaran itu sendiri, sehingga  tidak lagi ada yang salah tafsir atas semua proses yang berlangsung, katanya.
Alunat juga mengaku bahwa sepanjang proses usulan DOB amanatun , panitia penggagas bergerak dengan tidak dibiayai oleh pihak manapun artinya panitia bekerja dengan menggunakan uang saku sendiri, karena memang yang bergabung dalam panitia penggagas merasa memiliki daerah ini, sehingga dengan niat yang tulus bekerja tanpa mengharapkan apapun, sehingga meskipun sangat terbatas biaya, namun hal tersebut bukan kendala yang berarti dalam mendukung dan mengawal semua proses yang sementara berjalan, dan yang jelas panitia akan tetap membek up, mendorong dan mengawal  semua proses sampai benar-benar berhasil, tegasnya. ♦ vic