Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Segera Dilakukan, Masyarakat Harus Punya NIK

EXPONTT.COM – Vaksinasi untuk masyarakat umum akan segera dilakukan. Untuk Kota Kupang, masyarakat yang menerima vaksin akan berpatokan pada NIK atau nomor identitas penduduk. Bagi masyarakat yang tidak memiliki NIK maka tidak akan dilayani.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Rabu (17/2/2021). Meski begitu, ia mengaku belum mendapatkan petunjuk dari kementrian terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat umum.

“Saat ini belum ada informasi dan petunjuk lanjutan dari kementerian, namun yang pasti, setelah selesai dilakukan vaksinisasi pada petugas kesehatan dulu,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsi menambahkan, untuk pendaftaran masyarakat yang akan mendapatkan vaksin harus melalui NIK.

Data Pasien Covid-19 NTT 17 Februari 2021: 145 Positif, Kota Kupang Tertinggi

Genap 2 Tahun Dinonjobkan Gubernur NTT, Andre Koreh: Kekuasaan Bukan untuk Menzalimi, Jangan Terjadi Lagi bagi ASN di Masa Depan!

“Dirumah, Berkarya, Dapat Hadiah Bersama Bank NTT”

Kasus Orient Ungkap Fakta tentang Syarat Paslon Kepala Daerah tidak Linear pada UUD 1945

“Sistem pendaftaran tentu dari kementrian dan dispenduk karena akan menggunakan NIK. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk lanjutan. Kami masih menunggu arahan,” lanjutnya.

Maski belum ada petunjuk, kata dia, pemerintah Kota telah menyiapkan 26 fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani vaksinisasi kepada masyarakat. Dinkes menunggu arahan dari pemkot melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan.

(*)