Dua orang tersangka saksi palsu mengaku diarahkan Anton Ali dan diberi uang Rp 2 juta
EXPONTT.COM – Kejati NTT membongkar skenario yang dilakukan Anton Ali terkait keterangan palsu dalam sidang pra peradilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, advokat Anton Ali menjadi aktor intelektual kasus tersebut.
“Setelah rekonstruksi, sudah jelas peran masing-masing. Anton Ali jadi aktor intelektual. Keterangan dua tersangka dan dua alat bukti mendukung keterlibatan dia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).
Dalam rekonstruksi yang digelar, lanjut Abdul Hakim, terungkap fakta jika dua saksi tersebut masing-masing Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diberikan uang masing-masing Rp 2 juta untuk memberi keterangan sesuai arahan advokat, Anton Ali.
10 Universitas Terbaik di NTT 2021 versi UniRank
Vaksin Nusantara yang Dikembangkan Tim Terawan Masuk Tahap Evaluasi di BPOM
“Program Penghijauan Melibatkan 196 Perempuan NTT Telah Menghasilkan 126.449 Bibit Bambu”
Abdul Hakim juga menegaskan jika status Bupati Manggarai Agustinus Ch Dula hanya sebatas saksi dalam kasus keterangan palsu. Keterangan dua tersangka bersesuaian dengan keterangan Agustinus Dula.
Menurut Abdul, Antonius Ali dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp600 juta,” lanjutnya.
Sebelumnya, advokat senior Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian saksi palsu dalam sidang pra peradilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Saat ini Anton Ali ditahan di sel tahanan Mapolda NTT.
(poskupang.com)