EXPONTT.COM – NDM (18) pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur ditangkap pihak kepolisian sektor Kupang Tengah, Polres Kupang. NDM nekat melampiaskan napsu bejatnya kepada korban yang masih berusia 1 tahun tiga bulan karena tergoda saat menonton film porno.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikutip dari tribratanewsntt.com Minggu (21/2/2021) mengatakan pelaku ditangkap Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku sendiri diketahui tinggal serumah dengan kedua orangtua korban. Saat itu, pelaku dimintai tolong ibu korban yang sedang memasak di dapur untuk menjaga korban.
Jakarta Dikepung Banjir, Ahok Trending di Media Sosial
Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjung ke NTT
Prediksi dan Susunan Pemain AC Milan vs Inter Milan, Conte: Kami Wajib Menang
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka April, Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Lowongan
“Saat menggendong korban, pelaku ternyata sedang nonton film porno di handphonenya. Pelaku langsung membawa korban ke kamar. Di sana pelaku diketahui melakukan tindakan pelecehan kepada korban,” jelas Kombes Krisna.
Aksi pelaku ini kemudian diketahui ibu korban yang saat itu masuk ke kamar karena sedang mencari korban. Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke sayah korban. Warga Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang ini pun langsung mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku kemudian ditangkap pihak Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak.
(tribratanewsntt.com)