EXPONTT.COM – B (16) warga Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor.Tengah Selatan (TTS), NTT kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap NB (48).
Ia nekat membunuh karena membela diri saat hendak diperkosa. Polisi pun tak menahan pelaku. B kini dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kupang.
Rupanya, korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Keduanya merupakan sepupu dari ibu.
“Menurut keterangan tersangka, ia pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK di Mapolres TTS, Minggu (21/2/2021).
Setiap kali korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar menikahi tersangka dan menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 wita korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).
Saat itu korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.
Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban. Saat itu tersangka membawa sebilah pisau yang disimpannya di saku belakang celana.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Oleh Gadis Dibawah Umur, Kapolres TTS Dinilai Tak Perhatikan Perspektif Anak
Baca Juga: Orient Miliki Kewarganegaraan Ganda, Raja Adat Rote Ndao: Negara Harus Tegas
Baca Juga: Unggah Tulisan Dugaan Pungli Dana PIP di Facebook, Siswa SMA di TTU Dipolisikan
Keduanya pun sempat melakukan hubungan badan satu kali.
Beberapa saat kemudian korban mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun, tersangka menolaknya.
Karena terus dipaksa, tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan pisau.
Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Belakangan jenasah korban ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup.
“Pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan,” katanya.
“Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban,” sambungnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas sosial maka tersangka yang masih berstatus anak bawah umur itu dititip di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu.
Ia mengaku sudah langsung menjalankan perintah Kapolda NTT untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tidak ditahan, tapi kami titipkan ke dinas sosial dan proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Menurut dia, Polres TTS sudah menyiapkan Polwan dan tenaga psikolog untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan proses hukum kasus ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, handphone dan baju milik tersangka. (radar24.id)