Unggah Tulisan Dugaan Pungli Dana PIP di Facebook, Siswa SMA di TTU Dipolisikan

ilustrasi pungli
ilustrasi pungli

EXPONTT.COM – Sebastinus Nailiti dilaporkan ke Polres TTU karena membuat postingan pernyataan dugaan pungutan liat (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SDN Bestobe pada salah satu grup facebook. 

Sebastianus dilaporkan Wilfrida Una Naisoko, yang merupakan guru SDN Bestobe. Menurut Sebastianus, besaran biaya pungli Rp 25 ribu dilakukan setiap kali orangtua/wali murid menerima dana PIP di bank penyalur.

Dikutip dari poskupang.com, Sebastianus mengungkapkan kronologi dugaan pungli tersebut. Kala itu, ketika sedang makan malam bersama orangtuanya, Sebastianus mendengar cerita jika pada pagi hari ibunya pergi ke Kota Kefamenanu untuk menerima dana PIP milik adiknya di kantor BRI cabang El Tari Kefamenanu.

“Mama bilang kalau yang tadi diprint itu (dana PIP) Rp 45o. Tapi Rp 25 ribu itu dipotong dan diberikan untuk tanta Frida (Guru SDN Bestobe, red),” ujar Sebastianus menirukan pernyataan ibunya.

Sebastianus pun menggali informasi dari teman-temannya terkait aturan pemotongan dana PIP. Ia baru mengetahui jika dana PIP yang diterima siswa tidak diperbolehkan untuk dipotong. 

Kasus Pembunuhan TTS, Ternyata Korban dan Tersangka Masih Memiliki Hubungan Darah

Polres TTS Dalami Kasus Hilangnya Pohon Cendana dari Kompleks Bekas Kantor Bupati

WhatsApp Web Tambah Keamanan, Gunakan Pindai Sidik Jari dan Wajah Untuk Login

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sebastianus pun mengunggah tulisan pada salah satu grup facebook dengan tujuan meminta masukan dari anggota grup yang mungkin mengetahui prosedur dan aturan penyaluran dana PIP (16 juli 2020).

Namun keesokan harinya, Wilfrida mendatangi rumahnya dan menjemput paksa dirinya dan bersama anggota keluarga lain menginterogasi dirinya di rumah milik Wilfrida. Saat dijemput paksa, Sebastianus ditemani ibu kandungnya.

Sebastianus pun mengaku ditekan dan dipaksa untuk menyebutkan nama oknum yang menyuruhnya mengunggah tulisan tersebut di FB. Sebastianus dituduh diperintahkan Kanis (Ketua BPD Desa Subun Bestobe).

“Sebelum saya bicara, mereka sudah bilang pasti ada yang orang yang suruh diposting. Mereka sebut nama (Kanis) pasti yang suruh. Kalau saya tidak ikut maunya mereka pasti saya sudah dipukul,” ujarnya meniru pernyataan saat diinterogasi.

Sebastianus pun mengaku terpaksa mengiyakan pernyataan mereka karena ditekan dan rasa takut saat diinterogasi yang baginya cukup menyiksa. Sebastianus mengaku unggahan tersebut (pungli) dikarenakan dorongan rasa kesal terhadap dugaan pemotongan dana PIP yang terjadi selama ini di SDN Bestobe.

Usai diinterogasi, menurut Sebastianus, Wilfrida langsung membuat laporan di Polres TTU dengan delik pencemaran nama baik.

Sementara Wilfrida Une Naisoko yang dikonfirmasi Senin (22/2/2021) membantah adanya aksi pungli dana PIP yang dituduhkan kepadanya.

Ia mengaku tidak melakukan aksi pungutan liar. Pasalnya ia sendiri adalah orangtua murid penerima dana PIP.

“Kalau omong tentang pungli, saya tidak pernah pungut liar. Karena saya sendiri juga orangtua penerima PIP,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, informasi yang dikutip dari poskupang.com, Sebastianus Nailiti bersama Kanisius (Ketua BPD Desa Bestobe) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Polres TTU. 

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, S. I. K  juga belum dikonfirmasi terkait hal ini.

(pos-kupang.com)