EXPONTT.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini bisa bergembira. Hal ini karena tunjangan, gaji ke 13, tunjangan hari raya (THR) akan penuh tanpa ada potongan.
Sebelumnya pemerintah sudah memastikan jika gaji ke 13 dan THR akan utuh walaupun masih dalam kondisi pandemi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan jika gaji ke 13 ini akan diberikan penuh tanpa potongan.
Alhasil pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan para pensiunan hanya diberikan sebagian. Tahun lalu memang besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS sampai pensiunan agak berbeda. Pasalnya tahun lalu pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: Napun Gete Diresmikan, Kini NTT Punya Tiga Bendungan Besar
“Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” terang Askolani.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS.
Tjahjo mengatakan tahun ini pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada COVID-19.
Baca juga: Status Kewarganegaraan Asing Orient Riwu Kore Dilaporkan ke Kemenkumham
Tanggal Cairnya THR PNS 2021
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan tahun ini. Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pencairan THR diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19.
“Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya,” ujar Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta.
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021. ♦ detik.com/okezone.com