EXPONTT.COM – MR oknum anggota Polres Kupang diamankan Bidpropam Polda NTT. MR diduga melakukan penipuan kepada seorang pengusaha bengkel motor di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 511 juta.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan penangkapan tersebut. “Anggota yang berinisial MR tersebut sudah kami tarik ke Polda NTT dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam. Korban juga sudah kami periksa,” ujar Kombes Rishian dikutip dari Tribratanewsntt.com, Kamis (25/2/2021).
Sesalkan Kerumunan di Maumere, Anggota DPR Sebut Protokoler Presiden Harus Dievaluasi
Pemprov NTT Lantik 5 Kepala Daerah Terpilih Besok, Bupati Sabu Raijua Tunggu Kemendagri
Apabila MR melakukan pelanggaran kode etik, lanjut Kombes Rishian, yang bersangkutan akan diproses secara kode etik profesi Polri.
“Apabila terbukti bersalah, kami akan tindak sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Polri” tegasnya.
Untuk diketahui MR bersama orang temannya diduga melakukan penipuan sekitar bulan Agustus tahun 2020 dan dilaporkan ke Mapolda NTT pada bulan Desember 2020. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 511 juta. *tribratanewsntt.com








