Apresiasi Perpres Investasi Miras, Viktor Laiskodat: Harusnya Wiski-Wine dari Luar Negeri yang Ditolak

Viktor Bungtilu Laiskodat

EXPONTT.COM – Pro dan kontra Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur terkait penanaman modal untuk minuman beralkohol masih terus berlanjut. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menilai, seharusnya yang ditolak adalah miras yang berasal dari luar negeri.

“Penolakan terhadap perpres usaha minuman keras lokal tidak selayaknya terjadi. Jika perpres ini jadi polemik, harusnya penolakan lebih keras dan mutlak terhadap produk minuman keras dari luar negeri seperti wine, wiski dan produk-produk lain lebih lantang diteriakan,” ujar Viktor Laiskodat dilansir dari Detik.com, Senin (1/3/2021).

Menurut Viktor Laiskodat, penolakan terhadap produk lokal adalah bentuk upaya antek asing menguasai pasar Indonesia. “Karena penolakan terhadap produk lokal dan pembiaran terhadap produk sejenis yang dari luar Indonesia merupakan suatu bentuk upaya antek asing menguasai pasar Indonesia,” tuturnya.

Baca jugaAksi Pelajar SMA di Kupang Palak Pemilik Kios, Aksinya Terekam CCTV

Politikus NasDem ini menyatakan, wilayahnya berhak mengembangkan ekonomi lokasi. Masyarakat NTT menurut Viktor menempatkan minuman beralkohol sebagai bagian dari budaya.

“Kita berhak dan harus mengupayakan yang terbaik untuk ekonomi lokal. Dan yang paling penting minuman alkohol ada bagian dari budaya yang selalu hadir di upacara adat wilayah kami,” ujarnya.

Viktor pun mengapresiasi perpres terkait investasi miras yang diteken Presiden Jokowi. Miras lokal, kata Viktor, bisa beredar di kancah internasional.

“Saya sebagai Gubernur NTT mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Presiden Jokowi sehingga potensi lokal yang ada dapat didorong menjadi kelas dunia,” imbuhnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Viktor Laiskodat Layak jadi Capres di Konvesi Partai NasDem

PP Muhammadiyah sebelumnya meminta pemerintah arif mendengarkan masukan terkait perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. Sejumlah kalangan dinilai keberatan dengan adanya perpes tersebut.

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menolak perpres terkait investasi miras di sejumlah daerah tersebut. Said lantas mengutip salah satu ayat Al-Qur’an.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur’an dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said Aqil dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Baca juga: Walikota Kupang Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pasal 2Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ini ketentuannya:

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

*Detik.com