EXPONTT.COM – Adrianus Andro Nami alias Andro alias Edwin, pemuda asal Kabupaten Manggarai, Flores ditangkap kepolisian sektor Sumba Barat. Andro diamankan karena menyebarkan video porno mantan kekasihnya YW kepada keluarga YW melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (14/2/2021) lalu.
Baca juga: Pria Manggarai Sebar Video Porno Mantan Pacarnya, Sempat Minta Dikirimi Video Lagi
Dilansir dari Pos-Kupang.com, pelaku nekat menyebarkan video porno tersebut lantaran sakit hati sang kekasih YW memutuskan hubungan pacaran dengannya. Keduanya diketahui berpacaran sejak tahun 2018.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menyatakan, kasus ini berawal dari pelaku yang tiba-tiba mengirim video berdurasi 16 detik ke handphone milik SW yang adalah kakak korban melalui aplikasi WhatsApp. Pemeran video porno itu diduga seorang perempuan yang memiliki perawakan mirip YW.
Baca juga: Seorang Frater Ditemukan Tewas Bersama Wanita dan Seorang Anak di Kenya
SW pun menanyakan perihal video tersebut kepada YW dan korban pun membenarkan pemeran perempuan dalam video berdurasi 16 detik itu adalah dirinya. Pelaku juga mengirim video tersebut ke beberapa anggota keluarga YW lainnya. YW dan keluarga pun melaporkan pelaku ke Polres Sumba Barat.
Polres Sumba Barat melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai untuk mengamankan pelaku. Kini, pelaku ditahan di Polres Sumba Barat guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Oknum Pegawai PDAM Kabupaten Kupang Gelapkan Setoran Rp 96 Juta dari DPRD NTT, Tak Setor Sejak 2019
AKBP FX Irwan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede AT Putra menyatakan, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) undang-undang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
*pos-kupang.com