EXPONTT.COM – Kasus penyebaran video porno berdurasi 16 detik di Sumba Barat terus berlanjut. Pihak Kepolisian Sektor Sumba Barat mengungkapkan, pelaku AAN ternyata sempat mengancam akan menyebarkan video porno YW (korban) jika keinginannya tak dituruti.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto yang dikutip dari Kompas.com menyatakan, AAN sempat meminta YW untuk mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi terbaru milik korban.
“AAN ini mengancam YW apabila tidak mengirimkan video atau foto bermuatan pornografi terbarunya, tersangka akan menyebarkan video atau foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh saksi YW kepada keluarga saksi yang lainnya,” ucap AKBP Irwan.
Irwan juga menambahkan jika tersangka AAN ternyata beberapa kali meminjam uang kepada YW selama menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih.
“Dan, sampai dengan saat dilaporkan, tersangka atas nama AAN belum menggantikan (uang pinjaman tersebut),” pungkas Arianto.
Sebelumnya, AAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran foto dan video yang bermuatan pornografi milik mantan kekasihnya YW.
Baca juga: Taman Nasional Kelimutu Kembali Dibuka, Pengunjung Dibatasi per Hari
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT tanggal 18 Februari 2021.
Pria Manggarai ini mengirimkan foto dan video tersebut kepada sejumlah kerabat korban melalui WhatsApp.
Beberapa anggota keluarga YW yang mendapatkan kiriman foto dan video itu antara lain SW, YW, MC, dan HC.
Awalnya, saksi SW mendapatkan pesan dari dua nomor yang berbeda di aplikasi pengirim pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) pukul 13.18 Wita.
Arianto menyebutkan, pesan itu berisikan video yang bermuatan pornografi dengan durasi 16 detik.
“Dalam video tersebut diperankan oleh seorang perempuan yang perawakannya mirip dengan adik saksi atas nama YW,” kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021) malam.
Kemudian saksi SW mengkonfirmasi video tersebut kepada korban YW.
“YW pun mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Arianto.
Kepada SW, YW juga mengakui bahwa dua nomor tersebut diduga milik mantan pacarnya bernama AAN.
AAN dan YW berpacaran sejak September 2018 lalu. Selama pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cintanya, Pria Manggarai Nekat Sebar Video Porno Mantan Pacar
Setelah itu, hubungan keduanya renggang. Korban kemudian mengakhiri hubungan pacaran dengan tersangka dikarenakan suatu masalah.
Diduga karena sakit hati, AAN pun menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh YW kepada sejumlah kerabat korban.
Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun beberapa barang bukti tersebut yaitu handphone masing-masing satu unit milik YW dan dua unit milik AAN.
Selain itu, ada sebuah buku rekening, sebuah ATM, dan satu jepitan rekening koran Bank Mandiri.
Arianto mengatakan, kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
AAN dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
*Kompas.com