EXPONTT.COM – Tim ahli Fakuktas Politani Undana Kupang dan Politeknik Negeri Kupang, melakukan pemeriksaan di lokasi proyek pengerjaan tanaman hias Boulevard sepanjang jalan El Tari Kupang, Jumat (5/3/2021).
Proses pemeriksaan ahli Politeknik Pertanian Kupang dan Politeknik Negeri Kupang itu dilakukan bersama tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Boli Tobi, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurut dia, pemeriksaan ahli di lokasi proyek tersebut berdasarkan permintaan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terkait adanya dugaan korupsi pengadaan tanaman hias Boulevard Tahun 2020 senilai Rp. 540 juta.
Baca juga: Demokrat Terbelah, Kubu Moeldoko Bisa Legal, Kubu AHY Terancam Tamat
“Iya benar. Kami bersama ahli, hari ini melakukan pemeriksaan dilokasi proyek pekerjaan tanaman hias boulevard,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Menurut dia, proyek pengerjaan tanaman hias boulevard di sepanjang jalan El Tari Kupang dan Jalan Adi Sucipto Penfui Kupang itu dikerjakan oleh CV. Wiraditya dengan nilai anggaran sebesar Rp. 540 juta pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Apakah Penyakit Autoimun Itu Berbahaya dan Berakibat Fatal?
Sebelumnya, DP selaku kontraktor pelaksana proyek ini sudah diperiksa jaksa pada Senin (25/01/2021) lalu.
Ia diperiksa sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita oleh tim penyidik intelejen Kejari Kota Kupang.
*dian timur