EXPONTT.COM – Terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, mantan camat Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Drs Yezkial Rudolf Yusuf Litualy alias Rudy (63) ditangkap polisi.
Rudy yang juga warga Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Fatululi Oebobo ini ditangkap polisi di lantai 14 Apartemen Kemang View Daerah Pekayon, Bekasi Kota. Rudy bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabur ke Bekasi selama 7 bulan dan menjadi penjaga apartemen tersebut, Rudi akhirnya ditangkap Tim Buser Polsek Oebobo dibantu anggota Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mantan Pemuka Agama di Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Dikutip dari Pena Timor, Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere menyatakan kasus ini bermula dari laporan korban Vironika B Hermanus, Warga Jalan Asoka RT 01 RW 03 Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Korban mengaku jika mobil Innova miliknya dengan nomor polisi DH 1615 HD warna silver metalik digelapkan Rudy sejak 5 April 2019. Awalnya, Rudy menyewa mobil tersebut 6 juta per bulan dan mobil diserahkan di depan Kantor Bank NTT Jalan WJ Lalamentik dengan perjanjian sewa.
Namun, Rudy hanya membayar uang sewa di 3 buan pertama (April hingga Juni). Agustus 2019, Rudy malah menggadaikan mobil sewanya itu kepada Papi Roman Dami (33), warga Fatululi Oebobo dengan nominal Rp 35 juta. Rudy mengaku kepada Papi Roman jika mobil tersebut adalah miliknya dan dirinya membutuhkan uang untuk mengerjakan proyek.
Hingga tahun 2020, Rudy menghilang dan tidak membayar uang sewa mobil. Korban mencari namun tersangka selalu meghindar. Hingga Oktober 2020, korban mengaku sulit menghubungi Rudy yang ternyata telah kabur ke Bekasi. Korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Sektor Oebobo pada 14 Oktober 2020.
Baca juga: Diduga ada Indikasi Korupsi, Tim Ahli dan Jaksa Periksa Proyek Tanaman Hias Kota Kupang
“Kita sudah keluarkan panggilan pertama dan kedua namun yang bersangkutan tidak datang sehingga kita keluarkan DPO. Atas bantuan Polres Metro Bekasi Kota, kita jemput dan tangkap tersangka di apartemen,”jelas AKP Magdalena didampingi Panit Reskrim Polsek Oebobo, Aiptu Fritz Sia, SH., di Mapolsek Oebobo, Jumat (5/3/2031) petang.
Tersangka saat ini ditahan di sel Polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah 7 bulan kabur pasca polisi mengeluarkan DPO.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
*pena timor