Kronologi Napi Rutan Kelas IIB Kupang Kabur saat Hendak Periksa Kesehatan

napi rutan kelas IIB Kupang yang kabur
napi rutan kelas IIB Kupang yang kabur

EXPONTT.COM – Joao Da Costa (32) tahanan Rutan Kelas IIB Kupang melarikan diri saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang. 

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Mohamad Rizal Fuadi dilansir dari Antara menyebut, napi tersebut dibawa ke RS Siloam karena menderita sakit ginjal akut.

“Iya benar narapidana itu kabur saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Siloam karena yang bersangkuta menderita sakit ginjal akut,” terang Mohamad Rizal, Selasa 9 Maret 2021.

Kejadian ini bermula saat petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Kupang bersama Joao menuju RS Siloam untuk melakukan pendaftaran. Saat petugas kesehatan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean, Joao ditinggal di kursi ruang tunggu. Ketika petugas kesehatan selesai mendaftar dan kembali untuk mengkonfirmasi kepada Joao, petugas tersebut mendapati Joao sudah tidak ada di tempat duduknya dan meninggalkan barang bawaannya.

Baca jugaCuaca Buruk, Wings Air Batal Mendarat di Bandara El Tari Kupang

Baca jugaTerindikasi Korupsi, Kejari TTU Geledah RSUD Kefamenanu, Direktris Enggan Berkomentar

Baca jugaBenny K Harman Sebut Intel Intimidasi Kader Demokrat di Daerah, Polri: Kami Tidak Berpolitik

Pihak lapas pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dan mengirimkan data-data narapidana tersebut.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kemenkumham NTT dan pihak kepolisian,” lanjutnya.

Joao sendiri memang sudah sering keluar masuk RS karena penyakit ginjal yang ia derita. Sebelum menjalani pemeriksaan di RS Siloam, yang bersangkutan juga sudah pernah menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Kupang kemudian dirujuk ke RS Siloam.

Pemeriksaan laboratorium terkahir diketahui albumin Joao sangat rendan sehingga yang bersangkutan perlu diberikan albumin segera sehingga ia harus menjalani rawat inap. Dan dari hasil rontgen menunjukkan paru-paru Joao kotor.

“Hasil foto rontgen juga tunjukkan kalau paru-paru Joao kotor dan terindikasi Covid-19,” tuturnya.

Joao Da Costa sendiri adalah seorang narapidana dengan masa pidana selama 10 tahun. Saat ini sisa masa pidananya 8 tahun 10 bulan.

Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Joao dengan mengerahkan tim yang sudah dibentuk bersama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait. 

*antara