EXPONTT.COM – Kasus pemerkosaan berujung pada penikaman yang dilakukan gadis asal SoE, MSK (15) kepada sepupunya menemui babak baru.
Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah memeriksa setidaknya 13 saksi.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian yang dikutip dari merdeka.com menyebut berkas kasus ini sedang dilengkapi.
“Sudah 13 orang saksi kita periksa dan sekarang berkasnya sedang kita lengkapi,” ujar AKBP Andre, Sabtu 13 Maret 2021.
13 orang saksi yang diperiksa menurut AKBP Andre, terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka dan warga yang menemukan jenazah korban.
Baca juga: Wali Kota Kupang Pantau Pengerjaan IPA Kali Dendeng
Baca juga: Dikira Hendak Mencuri Sapi, Pria di SoE Tewas Ditebas
Baca juga: Sopir di Manggarai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Dalam Mobil
Penyidik pun telah melakukan reka ulang terhadap kasus ini untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara dan keterangan saksi. Reka ulang dilakukan polisi Kamis 11 Maret 2021 di tempat kejadian perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hendrica Bahtera.
“Reka ulang untuk melengkapi berkas yang kita limpahkan. Reka ulang di lokasi kejadian ini juga menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi,” ungkapnya.
Di lokasi kejadian, tersangka memperagakan belasan adegan yang dikawal ketat aparat kepolisian.
AKBP Andre juga mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang, untuk bertemu tersangka.
Bersama Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono, Andre Librian mengecek kondisi fisik tersangka.
“Tersangka sudah terbiasa dan bersosialisasi dengan warga lain. Penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka selaku anak,” katanya.
Ia juga mengakui kalau penempatan tersangka di balai sebagai langkah tepat, karena tersangka masih masuk dalam kategori anak-anak.
Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun yang dikonfirmasi secara terpisah mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat kepolisian, untuk mengembalikan hak anak walau tetap diproses hukum.
Baca juga: Wali Kota Kupang Pantau Pengerjaan IPA Kali Dendeng
Baca juga: Dikira Hendak Mencuri Sapi, Pria di SoE Tewas Ditebas
Baca juga: Sopir di Manggarai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Dalam Mobil
Bupati juga sudah meminta dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menemui tersangka dan memberikan bantuan.
Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta agar masyarakat tidak mengadili tersangka dan keluarganya tetapi menghargai proses hukum yang sudah ada.
“Kita dukung proses hukum karena masalah sudah terang benderang. Kita dukung pemulihan kejiwaan tersangka dan juga dukung upaya oleh pihak kepolisian,” jelas bupati Epy Tahun.
MSK menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sepupunya NB (48) yang memaksanya untuk berhubungan badan di hutan.
Korban dan MSK sebelumnya janjian untuk bertemu di Pantai Bitan dekat rumah mereka di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Saat mengikuti NB ke pantai, MSK membawa sebilah pisau yang diselipkan di saku celana belakang. MSK dan NB saat itu sempat berhubungan badan satu kali.
Tetapi beberapa saat kemudian korban kembali meminta MSK untuk berhubungan badan lagi, namun ditolak MSK akibatnya terjadi cekcok di antara mereka berdua.
Karena NB terus memaksa untuk kembali berhubungan badan, membuat MSK mengambil pisau dan menikam NB.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Timor Tengah Selatan, tidak menahan tersangka MSK. Tersangka dititipkan ke Pantai Rehabilitasi Naibonat untuk mendapat pendampingan.
Polisi menjerat tersangka MSK dengan pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
*merdeka.com