EXPONTT.COM – Pembangunan Bendungan Manikin yang saat ini dikerjakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) masih menyisakan masalah.
Warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengaku hingga saat ini belum ada ganti rugi terkait pembangunan Bendungan Manikin.
Pasalnya, lahan seluas 200 hektar milik warga di wilayah Kuaklali dijadikan proyek tersebut. Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Kuaklalo Agustinus Tabelak, dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Skenario Jokowi Bakal Terpilih 3 Periode Diungkap Amien Rais
“Sampai saat ini, kami masyarakat belum terima ganti rugi. Sesuai kesepakatan, apabila tanah milik masyarakat ini tidak diberikan ganti rugi, maka kami tidak akan lepas lahan untuk pekerjaan bendungan,” tegas Agustinus.
Awalnya menurut Agustinus, masyarakat di wilayahnya tidak setuju dengan adanya pembangunan bendungan di wilayah tersebut.
Tetapi, karena sejumlah instansi terkait datang berulang kali ke desanya, menggelar pertemuan dengan iming-iming air melimpah, akhirnya semua masyarakat menyetujui.
“Awalnya kami tidak mau. Tapi pemerintah ini datang bujuk kami dan pertemuan berulang kali, akhirnya kami setuju. Tapi dengan syarat hak-hak tanah kami ini dipenuhi dan mereka harus ganti rugi,” tegasnya.
Kalau pun bendungan ini jadi atau tidak dibangun, masyarakat telah memberikan informasi kepada Pemerintah, bahwa kondisi struktur tanah ini rawan longsor.
“Ada kondisi rentan longsor. Takutnya air dari bendungan ini merembes ke tanah permukiman warga dan bisa tenggelam,” sambung Agustinus.
Baca juga: Proyek Internet Desa Bermasalah, Sejumlah Kades di TTS Diperiksa Jaksa
Seiring berjalannya waktu, dan pembangunan Bendungan Manikin mulai dikerjakan pada 2019 melalui 2 paket, namun ganti rugi lahan tak kunjung diberikan.
Agustinus bersama sejumlah warga dan dibantu Kepala Desa Kuaklalo Yairus Mau pun melakukan penelusuran mengapa hingga saat ini ganti kerugian lahan yang menjadi hak warga tidak dibayarkan.
Dari penelusuran itu didapat kabar yang mengejutkan, bahwa Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeklaim tanah warga tanpa diperkuat bukti hukum apa pun.
KLHK, kata Agustinus, mengklaim secara sepihak lahan milik warga masuk dalam kawasan hutan, sehingga bisa dengan mudah dibebaskan untuk kepentingan proyek Bendungan Manikin.
Baca juga: Terlibat Kasus KDRT, Jaksa Jebloskan dr.Dominggus ke Lapas Kupang
“Pihak KLHK tidak punya bukti apa pun kalau ini adalah wilayah kawasan hutan. Mereka datang tanpa sosialisasi, langsung mencaplok kebun masyarakat masuk kawasan hutan. Padahal ini tanah kami yang sudah kami garap turun temurun,” ungkap dia.
Jika benar lahan tersebut masuk kawasan hutan, warga tentu tidak ada yang berani menggarapnya.
Sebaliknya, jika lahan tersebut milik KLHK, Agustinus justru mempertanyakan kepemilikan dan bukti sahnya secara hukum.
Sebab, selama ini tidak pernah ada patok, atau batas tanah milik KLHK yang dipasang agar warga tidak bisa menggarapnya.
“Yang aneh, semua kebun warga yang selama ini sudah digarap turun temurun, termasuk kuburan leluhur kami ini masuk dalam kawasan hutan,” ujar Agustinus.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Klaim Vaksin Sinovac Jadi Vaksin Terbaik di Dunia
Dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan sengaja mengalihkan lahan milik warga menjadi kawasan hutan.
Padahal awalnya pemerintah yang datang membujuk masyarakat agar bendungan itu bisa dibangun di wilayah mereka.
Setelah warga setuju bendungan itu dibangun, tiba-tiba KLHK muncul dan mengeklaim lahan tersebut masuk kawasan hutan.
“Mereka sengaja alihkan lahan ini menjadi kawasan hutan agar masyarakat tidak dapat biaya ganti rugi,” imbuh dia.
Agustinus pun berharap, masalah ini bisa didengar oleh Presiden Jokowi, agar bisa segera diselesaikan.
“Kami minta tolong Pak Jokowi bantu supaya hak masyarakat masyarakat tidak hilang. Kami sampai saat ini masih menunggu biaya ganti rugi,” ujar dia.
Dukungan dan persetujuan warga
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Kuaklalo Yairus Mau. Menurutnya, lahan masyarakat yang diklaim sepihak oleh KLHK masuk dalam kawasan hutan seluas 200 hektar, sementara yang harus diganti rugi sekitar 65 hektar.
Yairus menjelaskan, pemerintah Desa Kuaklalo dan masyarakat, mendukung sepenuhnya pembanguan bendungan ini.
Hal itu dibuktikan dengan dukungan warga terhadap survei tim Land Acquisition And Resettlemen Action Plan (LARAP) atau Rencana Kerja Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali.
Baca juga: Polisi Reka Ulang Kasus Gadis di SoE Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya
Selain itu, warga juga mendukung pertemuan-pertemuan bersama antara aparat desa, tokoh masyarakat dan tim LARAP, hingga menghasilkan kesepakatan bahwa Bendungan Manikin layak dibangun.
“Begitu kami tahu bahwa bendungan itu masuk kawasan hutan, maka kami aparat desa dan masyarakat kaget. Kenapa sekian lama tidak menyampaikan kepada kami. Begitu pembangunan bendungan ini berjalan baru ada informasi,” ujar Yairus.
Dia menuturkan, sebelum tahun 1960, orang tua dan nenek moyang mereka tinggal di lokasi pembangunan bendungan yang saat ini diklaim masuk kawasan hutan.
Kemudian tahun 1967, karena ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan masyarakat harus tinggal di pinggir jalan raya, maka semua masyarakat pun pindah.
Namun, lokasi lama masih dikelola masyarakat dan dijadikan sebagai kebun.
Dia berharap, pemerintah segera menuntaskan persoalan ini, dengan tidak menjadikan lahan milik warga sebagai kawasan hutan.
Persoalan tersebut telah disampaikan ke pemerintah kabupaten dan provinsi, tapi sampai saat ini tidak ada solusinya.
KLHK juga hingga saat ini belum melakukan sosialisasi ke masyarakat, kalau lahan warga itu merupakan kawasan hutan.
Padahal, masyarakat membayar pajak atas kebun milik mereka yang masuk diklaim kawasan hutan setiap tahun.
“Permintaan kami kalau boleh Pak Jokowi bisa mempertimbangkan kawasan ini diputihkan menjadi tanah milik masyarakat, sehingga harus ada biaya ganti rugi,” kata Yaiurus.
Dihubungi secara terpisah PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai NTT II Benny Malelak, enggan berkomentar soal itu.
Dia pun meminta untuk bersurat ke PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai NTT II untuk proses wawancara.
“Nanti buat permohonan tertulis kepada PPK Pengadaan Tanah BWS NT II, karena saya hanya pelaksana,” kata Benny singkat.
*kompas.com








