Terungkap Orient Riwu Kore Pernah Bekerja di Pabrik Kapal Tempur Militer AS

Bupati Sabu terpilih Orient Riwu Kore
Bupati Sabu terpilih Orient Riwu Kore

EXPONTT.COM – Asal-usul darimana Orient Riwu Kore memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat diungkap kuasa hukumnya, Paskaria Tambia. Dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap, Orient adalah putra daerah asli NTT yang mulai berkuliah di AS seusai SMA dan mulai bekerja di negeri Paman Sam.

“Dalam pemenuhan administrasi dalam pekerjaannya bukan karena keinginan hatinya. Seusai lulus, Orient menyelesaikan pendidikannya di AS dan bekerja di AS,” jelas Paskalia dikutip dari detik.com, Senin 15 Maret 2021.

Setelah lulus, Orient bekerja di AS pada 1997 dan menikah dengan perempuan warga negara AS pada tahun 2000.

“Berdasarkan itu ia memperoleh Green Card pada tahun 2000,” ujar Paskaria.

Pada tahun 2006, Orient mulai bekerja sebagai pada sebuah perusahaan di bidang pembuatan kapal tempur untuk Angkatan Laut (AL) AS dan kapal minyak.

Baca juga: Politisi Senior Golkar NTT, Nixon Messakh Meninggal Dunia

Baca juga: Hari Ini, Ketiga Kalinya Habib Rizieq Duduk di Kursi Terdakwa

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Benny K Harman: Bisa Disalahgunakan, Dua Periode Cukup

“Pada tahun 2006 mulai bekerja sebagai general dynamics NASSCO. Oleh karena pekerjaan yang sangat rahasia tersebut, maka karyawan wajib memperolah kewarganegaraan AS,” tutur Paskaria.

Guna memenuhi syarat administrasi tersebut, perusahaan tempat Orient yang mengurusi kewarganegaraan Orient. Dan Orient tidak pernah melepaskan status WNI-nya

“Dan bukan keingian pribadi Orient,” kata Paskaria menegaskan.

Sesuai UU AS, memperoleh kewarganegaraan AS didapatkan berdasarkan naturalisasi, perkawinan, keturunan, dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata. Bila dihubungkan dengan kasus Orient, maka Orient bisa saja melepaskan kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2000 saat menikah dengan WN AS, tapi hal itu tidak dilakukan.

“Status Orient tidak pernah berniat mengganti kewarganegaraannya,”cetus Paskaria.

Terkait kewarganegaraan itu, Orient sudah melepaskan kewarganegaraan AS pada 5 Agustus 2020 atau beberapa bulan sebelum pilkada. Oleh sebab itu, tim hukum Orient meminta MK menolak gugatan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Paskaria.

*detik.com