Hakim Berbeda Pendapat, Jonas Salean Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Jonas Salean diputuskan bebas
Jonas Salean diputuskan bebas

EXPONTT.COM – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean diputuskan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. 

Jonas Salean dinyatakan bebas usai pembacaan putusan oleh majelis hakim. Namun putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim. 

Dikutip dari RakyatNTT.com, Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani dalam pertimbangan hukum atas perkara ini menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Pelaku Mengaku Kesepian

Baca juga: Pria di Kupang Perkosa Siswi SMA yang Sedang Haid

Baca juga: Gunakan Mobil Dinas untuk Petik Sayur, Sekretaris Dinkes Matim Minta Maaf

Hakim Ari dan Hakim Ngguli berpendapat, tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang. Oleh karena itu, pembagian tanah kepada 40 penerima bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara Hakim Anggota II Ibnu Kolik menyatakan Jonas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Tomas More telah terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Hakim Ibnu Kholik.
Kendati ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat, Jonas tetap divonis bebas oleh majelis hakim.

“Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Memmbebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, karena setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding.

“Kami keberatan dengan putusan majelis hakim. Jadi kami akan menempuh upaya hukum kasasi,” ungkap JPU Heri Fraklin.

Untuk diketahui, Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta subsidair 6 tahun penjara.

*rakyatntt