Divonis Bebas, Jonas Salean Sebut Keterangan Herman Man Tak Benar

Jonas Salean dalam sidang putusan di pengadilan tipikor kupang
Jonas Salean dalam sidang putusan di pengadilan tipikor kupang

EXPONTT.COM – Usai dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh hakim, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean menyoroti keterangan saksi, Wakil Wali Kota Herman Man dan Asisten III Yanuar Dally. 

Menurut Yonas, keterangan saksi ini dinilai tidak benar dan tidak sesuai pembuktian yang sah.

Dalam keterangannya, lanjut Yonas, Herman Man menyebut jika tanah itu adalah milik Pemkot Kupang. Akan tetapi ketika dikonfirmasi di persidangan, Herman mengaku mengetahui itu (tanah milik Pemkot Kupang) dari media.

“Ketika ditanya dalam sidang, Herman Man bilang tahu dari media. Artinya, jika dia peroleh informasi dari media, maka itu tidak berkekuatan pembuktian yang sah,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Kewarganegaraan Orient Riwu Kore: Paspor AS Berakhir 2027, Paspor RI 2024

Baca juga: Hakim Berbeda Pendapat, Jonas Salean Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Pelaku Mengaku Kesepian

Begitu pun dengan keterangan Yanuar Dally. Dalam keterangannya kepada BPK, ia menerangkan tanah itu telah dibagi Bupati Kupang kepada masyarakat sejak tahun 1984. Tapi saat dikonfrontir di persidangan, ia mengaku tidak mengetahui jelas status kepemilikan tanah itu.

“Keterangan itu saling bertentangan. Ketika dikonfirmasi di sidang dia mengakui keterangannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu benar. Artinya, dia tidak tau persis tanah itu milik daerah atau bukan. Keterangan saksi itu dapat dinilai dari alasan, apakah saksi mengetahui peristiwa itu. Jika alasan tau dari media atau bertentangan, yang dipakai ya, keterangan dalam persidangan sesuai apa yang disampaikan ke LHP BPK,” jelasnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai tidak benar, menurut dia, pihaknya menunggu hingga putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita tunggu putusan inkrah, sekarang prosesnya masih berlanjut. Jadi kita tunggu sampai berkekuatan tetap,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 17 Maret 2021, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis bebas.

Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jonas 12 tahun penjara. 
Tim kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon, SH.MH mengaku bersyukur kepada Tuhan karena majelis hakim sudah membebaskan kliennya. 

“Putusan Ini sudah sesuai hukum dan fakta,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021). 

Menurut dia, dasar pertimbangan putusan itu adalah, tanah itu bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994.

Pelepasan oleh bupati selaku pemegang hak, berdasarkan pasal 55 PP Nomor 40 Tahun 1996, maka tanah itu hapus karena hukum. Setelah hapus karena hukum, tanah itu jatuh kembali menjadi tanah negara atau tanah yang belum pernah dilekatkan hak apapun.

Dengan dasar itu, lanjut dia, BPN berhak menerbitkan sertifikat hak milik. Artinya, tanah itu masuk tanah negara yang belum dilekatkan hak apapun.

“Pertimbangan hukumnya itu sudah tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Tim kuasa hukum mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan JPU. 

“Itu hak jaksa untuk kasasi. Kami tunggu memori kasasi untuk ajukan kontra memori kasasi yang isinya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” tegasnya. 

Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Hadir pula JPU, Hery Franklin, Hendrik Titip.

Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi tim kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon,SH.MH, Dr. Mel Ndoemanu, SH.MH, Benyamin Rafael, SH, John Rihi, SH, Rian Kapitan, SH.MH, Leksi Tunggu, SH.MH dan Beny Taopan, SH.MH.

*dian timur