Program Internet Desa Bermasalah, Anak Bupati TTS Disebut Terima Setoran dari Para Kades

EXPONTT.COM – Nama anak Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Piether Tahun disebut dalam pusaran kasus internet desa. Nita Tahun, S.Kep.Ners disebut menerima setoran uang pembayaran internet desa di kantor Plasa Telkom Cabang Soe. 

Hal ini diungkap Apris Fuah Kepala Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih. “Uang pembayaran internet desa ini kami berikan kepada Nita Tahun di Plasa Telkom Cabang Soe. Apakah dia pegawai Telkom atau bukan kami tidak tahu. Kami hanya diarahkan untuk membayar kepada beliau,” ungkap Apris didampingi Jeremias Kollo, Kasie Kesra Desa Boentuka dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu 17 Maret 2021.

Apris mengaku menyesal mengambil program internet desa tersebut. Selain terlalu mahal, kuota  internet yang diberikan sangat kecil dan jaringannya lelet. Untuk memasang peralatan internet desa, pihak desa harus merogoh kocek senilai Rp. 36.850.000. Padahal kuota per bulannya hanya 10 Giga dengan kecepatan 6 MBPS.

Baca juga: Divonis Bebas, Jonas Salean Sebut Keterangan Herman Man Tak Benar

Baca juga: Fakta Baru Kewarganegaraan Orient Riwu Kore: Paspor AS Berakhir 2027, Paspor RI 2024

Baca juga: Hakim Berbeda Pendapat, Jonas Salean Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

“Rugi ambil ini program. Mereka datang pasang ini alat sepotong saja kami bayar 5 juta. Biaya maintenancenya Rp 2 juta. Sedangkan biaya berlangganan satu tahun Rp 26.500.000. Tapi hanya dapat kuota 10 GB per bulan. Kalau Rp. 26.500.000 kita bagi 12 bulan maka kita bayar per bulan Rp.2.200.000 lebih hanya untuk kuota 10 GB. Ini tidak rugi bagaimana. Belum lagi internetnya lelet. Sedangkan kalau kita beli kuota internet pakai XL, 40 GB hanya Rp. 70.000,” ujarnya dengan nada kesal.

Merasa rugi dengan program tersebut, dirinya memutuskan untuk memutus jaringan internet desa tersebut per Januari 2021. Dirinya sempat menyampaikan keinginan untuk memutus internet desa tersebut kepada pegawai pegawai Plasa Telkom namun oleh pegawai tersebut menyebut tidak bisa.

“Kami minta kasih putus mereka tidak mau, ya sudah saya kasih putus sendiri,” sebutnya dengan nada kesal.

Petugas Teknis Plasa Telkom Cabang Soe, Odi Tasuib membenarkan jika Nita Tahun pernah berkantor di Plasa Telkom Soe guna mengurus program internet desa. Nita sendiri menurutnya merupakan pegawai Telkom Kupang dari Divisi Mango yang mengurus program internet desa. 

Seluruh urusan terkait kontrak kerja,  pemasangan dan pembayaran program internet desa langsung diurus oleh Telkom Kupang. Pihaknya (Plasa Telkom Soe) tidak mengurus program tersebut.

“Ibu Nita Tahun itu pegawai dari Telkom Kupang. Dia hanya beberapa kali ke kantor Plasa Telkom Soe ini untuk mengurus program internet desa. Kami dari Plasa Telkom Soe tidak mengurus program tersebut, karena langsung dihendel dari Telkom Kupang,” paparnya.

Perbandingan harga pemasangan internet desa dengan indi home berbeda bak langit dan bumi.

Untuk mendapatkan layanan internet unlimited dengan kecepatan 20 MBPS anda hanya perlu membayar 345 ribu. Sedangkan perbulannya sekitar 380-an ribu. Bak langit dan bumi, dimana program internet desa dengan kecepatan hanya 6 MBPS menelan anggaran hingga Rp.36.850. 000. 

Diberitakan sebelumnya, Program internet desa yang dibiayai dari anggaran dana desa Tahun 2020  yang dikerjakan Telkom di Kabupaten TTS terindikasi bermasalah. Bahkan sejumlah kepala desa telah dipanggil jaksa Kejari TTS untuk dimintai keterangan terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 tersebut.

Menariknya, menurut penuturan para kepala desa, program ini bukan merupakan usulan dari masyarakat desa melalui musrembang, melainkan program yang dimunculkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

*pos-kupang.com