EXPONTT.COM – Rabu, 17 Maret 2021 Pengadilan Tipikor Kupang memberikan putusan bebas kepada mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. “Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas,” kata Ketua majelis hakim, Ari Prabowo.
Sebelumnya Jonas Salean terseret kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkot Kupang dengan kerugan negara yang ditaksir hingga Rp. 66,6 miliar dan Jaksa penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jonas Salean dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Setelah putusan oleh hakim diberikan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi.
“Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Herry Franklin.
Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang.
Jalannya sidang berlangsung singkat, dengan pembacaan putusan vonis bebas Jonas Salean.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Jonas Salean tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu memutuskan menerima keberatan Jonas Salean dan membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg : PDS-04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum.
“Saya dibebaskan karena Tuhan Yesus,saya sudah berulang-ulang bersumpah bahwa saya tidak korupsi. Ya anggap saja ini naik kelas. Kalau sekarang DPRD propinsi maka naik kelas ke DPR RI,” kata Jonas Salean kepada media usai jalannya sidang.
Baca juga: Program Internet Desa Bermasalah, Anak Bupati TTS Disebut Terima Setoran dari Para Kades
Mantan Kepala BPN Kota Kupang di Vonis Bebas
Thomas More yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 17 Maret 2021.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang itu dituntut 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada masing-masing saksi yang telah disita.
Terhadap putusan itu, JPU Kejati NTT, Hery Franklin menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang.♦tempo.co/kumparan.com
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Pelaku Mengaku Kesepian