EXPONTT.COM – Pasca divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jonas Salean menuding Yanuar Dally memberikan keterangan palsu dalam sidang untuk memberatkan dirinya.
Asisten III Yanuar Dally yang dikonfirmasi Kamis 18 Maret 2021 memilih bungkam dan enggan berkomentar.
“Saya tidak mau komentar, itu menurut beliau. Saya tidak tahu, saya tidak usah komentar,” tuturnya singkat.
Atas tudingan pemberian keterangan palsu, Jonas Salean berencana akan menempuh jalur hukum.
“Akan ditindak secara hukum. Saya serahkan ke kuasa hukum. Keterangan yang diberikan oleh saudara Yanuar Dally, keterangan palsu semua. Sehingga akan diserahkan ke penasehat hukum. Karena dia, sehingga jadi dasar jaksa ambil keputusan begini. Saudara Yanuar Dally buat keterangan palsu, supaya mendapatkan jabatan asisten III,” ucap Salean.
Dalam keterangannya ke BPK, Yanuar Dally menjelaskan tanah itu sudah dibagi oleh bupati Kupang kepada masyarakat sejak tahun 1984. Tetapi, saat dikonfrontir di persidangan, ia mengaku tidak mengetahui jelas status kepemilikan tanah itu.
“Keterangan itu saling bertentangan. Ketika dikonfirmasi di sidang dia mengakui keterangannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu benar. Artinya, dia tidak tahu persis tanah itu milik daerah atau bukan. Keterangan saksi itu dapat dinilai dari, alasan apa saksi mengetahui peristiwa itu. Jika alasan tau dari media atau bertentangan, yang dipakai ya, keterangan dalam persidangan sesuai apa yang disampaikan ke LHP BPK,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Gandeng BPOM Percepat Ijin Edar Miras Sophia
Baca juga: Sisihkan Uang Derma, Romo Jhon Pimpin Warga Perbaiki Jalan di TTU
Baca juga: Menkumham: Orient Riwu Kore Berpotensi Kehilangan Kewarganegaraan
Selain Yanuar, keterangan Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man dalam sidang pun dinilai kuasa hukum tidak benar.
Ia mencontohkan keterangan Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man yang tidak sesuai pembuktian yang sah.
Dalam keterangannya, kata dia, Herman Man mengatakan tanah itu milik Pemkot Kupang. Tatapi, ketika dikonfirmasi di persidangan, ia mengaku mengetahui itu dari media.
“Misalnya Herman Man, ketika ditanya dalam sidang, dia tahu dari media. Artinya, jika dia peroleh informasi dari media, maka itu tidak berkekuatan pembuktian yang sah,” jelasnya.
Terkait ini, kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon, SH.MH mengatakan masih menunggu hingga putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita tunggu putusan inkrah, sekarang prosesnya masih berlanjut. Kita tunggu sampai berkekuatan tetap,” katanya.
*