EXPONTT.COM – PENYIDIK Polres Rote Ndao telah melakukan penggerebekan dugaan perjudian di ruang paripurna DPRD Rote Ndao pada, Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wita.
Pihak Polres Rote Ndao mengamankan 3 orang terduga pelaku yang aktif sebagai anggota DPRD Rote Ndao : ZYA, YD alias YANCE, AP Alias ANUS dan Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao inisial BK.
Sejumlah barang bukti yang di dapatkan atau ditemukan yakni 2 (dua) bungkus kartu merk KERIS beserta lembaran kartu juga diamankan petugas.
Kapolres Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si, melalui Kabag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, mengatakan setelah dilakukan permintaan keterangan tidak ditemukan cukup unsur dan bukti sesuai rumusan pasal 303 dan 303 pidana tentang perjudian.
Atas dasar ini terduga pelaku sudah dipulangkan.
Baca juga: Partai Demokrat versi KLB: SBY Sewenang-wenang
“Setelah dilakukan permintaan keterangan, para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUH Pidana dan dalam penggerebekan tersebut Tidak tertangkap tangan dan tidak di temukan barang bukti Uang sebagai Taruhan yang menjadi inti dari tindak Pidana Perjudian”, ungkapnya, Kamis 25 Maret 2021.
Berdasarkan rilis yang diterima, penggerebekan berawal pada hari Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wita anggota piket mendapat informasi jika ada oknum Anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD Rote Ndao.