EXPONTT.COM – Suwito Yongnardi (44), warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Rabu 21 April 2021 di Surabaya.
Suwito yang juga merupakan pengusahan dan pimpinan PT Citra Jaya Wiguna ditangkap karena lalai dalam membayar pajak.
Data dari tim penyidik dan penghitungan pajak yang telah dilakukan ahli berdasarkan aturan perpajakan, jumlah kerugian negara yang dilakukan PT Citra Jaya Wiguna adalah sebesar Rp 1.337.609.168 ( Rp 1 miliar lebih).
PT Citra Jaya Wiguna tidak membayar pajak sejak Januari 2016 hingga November 2020.
Baca juga: Selamatkan Kapal Selam KRI Nanggala 402, TNI Punya Waktu 72 Jam Sebelum Oksigen Habis
Baca juga: Viral Lokasi Bekas Galian Tanah di Naioni Kupang Berubah Jadi Kolam Pasca Badai Seroja
Suwito selaku wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan PPh.
Ia juga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN yang lainnya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga pembayar pajak-pajak terhutang yang harus dibayar oleh wajib pajak terlapor menjadi lebih kecil.