Tawuran Warga di Matani, Polres Kupang Tahan Provokator dan Buru Pelaku Penikaman

desa matani kupang
polisi tampak berjaga di desa matani pasca tawuran (voxntt)

EXPONTT.COM – Polisi menetapkan ATG (25), mahasiswa semester IV Politani Kupang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pencurian ayam di Dusun III Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

ATG ditahan karena menganiaya Frengky, warga Matani. Sebelumnya, ATG cs diketahui tiba-tiba menyerang warga di Dusun III Matani, Desa Penfui Timur, Jumat 23 April 2021 lalu.

Baca juga:  Jembatan Oesapa Kota Kupang Akan Dibangun Ulang Tahun Ini

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menyebut, selain penganiayaan, ATG juga ditahan karena mencuri ayam warga sekitar.

“ATG sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah kita tahan,” ujar AKBP Aldinan, Senin 26 April 2021.

Baca juga: Tawuran di Matani Kupang Picu Konflik Antar Etnis, Kapolda NTT Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

ATG juga diduga menjadi pemicu kasus bentrok antara kelompok pemuda dan warga di Dusun III Matani beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Insentif Dokter Minim, DPRD Kota Kupang Akan Evaluasi RSUD S.K. Lerik

Ia diamankan polisi sejak Jumat akhir pekan lalu pasca kejadian tawuran tersebut.

Selanjutnya, pihak kepolisian masih terus mengembangkan pemeriksaan dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain.

Baca juga:  Insentif Dokter Minim, DPRD Kota Kupang Akan Evaluasi RSUD S.K. Lerik

Kasus pencurian ayam dan penganiyaan dengan tersangka ATG akan ditangani oleh pihak Polres Kupang.

Sementara untuk kasus penikaman yang menewaskan Aser Delpis Mapada (22), pihak kepolisian dari Sektor Kupang Tengah masih terus memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga telah melakukan visum kepada korban dan mencari barang bukti.